Berita Nasional
Haris-Fatia Divonis Bebas, Luhut Pandjaitan: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
Haris Azhar mengekspresikan perasaannya setelah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) Haris Azhar mengekspresikan perasaannya setelah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui pada sidang vonis di PN Jakarta Timur, Senin (8/1) Majelis Hakim telah memutuskan Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Setelah dinyatakan tidak bersalah Haris Azhar mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Haris memuji tim kuasa hukumnya merupakan penegak hukum yang paling tinggi integritasnya saat ini di Indonesia.
"Mereka bekerja dengan pengetahuan, kemampuan, dedikasi waktu dan tenaga yang luar biasa. Kalau boleh ada kemenangan yang bisa menunjukkan siapa lawyer terbaik Indonesia adalah mereka tim lawyer kuasa hukum saya yang dipimpin oleh Muhammad Isnur," kata Haris di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Luhut bantah "Bermain" Tambang di Papua, Mengaku Tidak Mau Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara
Ia melanjutkan keyakinan itu berasal dari hatinya yang paling dalam. Tak hanya itu pria berkacamata ini juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga serta organisasi sosial yang mendukungnya selama di persidangan.
"Menurut saya ini adalah gerakan sosial yang paling termanifestasi dengan sangat baik di ruang pengadilan. Ini yang kita sebut sebagai aktivisme pengadilan yang berpihak pada hak asasi manusia, lingkungan hidup dan masyarakat adat," jelasnya.
Sementara itu aktivis Hak Asasi Manusia, Fatia Maulidiyanti mengungkapkan bahwa putusan bebas tersebut. Bukanlah sebuah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia.
"Saya rasa ini harus tetap membutuhkan konsistensi," jelasnya.
Sama seperti rekannya Haris, Fatia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya. "Saya juga mau berterima kasih kepada tim lawyer saya tanpa mereka kita tidak akan bisa menang," jelasnya.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga: Luhut Panjaitan Sedih Dijuluki Lord, Haris Azhar Minta Maaf dan Bantah Minta Saham
"Mengadili menyatakan bahwa Haris azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata majelis hakim di persidangan.
Majelis hakim melanjutkan dua membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan."Tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," jelas hakim. Putusan tersebut dibacakan berlaku juga untuk terdakwa Fatia Maulidyanti.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai perbincangan Haris Azhar dan Fatia di podcast yang disiarkan di YouTube tidak termasuk pencemaran nama baik. Pada podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!
"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim di persidangan.
Majelis hakim juga menilai video podcast yang diunggah di YouTube tersebut, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.
Baca juga: Haris Azhar dan Koordinator Kontras Tersangka, Konten YouTube Jadi Alat Bukti
"Menimbang bahwa dengan demikian sebagaimana telah dipertimbangkan di atas berkenaan dengan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan pertambangan di Papua hari ini dan kalimat jadi penjahat juga kita atau juga yang tidak termasuk dalam materi laporan saksi Luhut pada Kapolda Metro Jaya. Tidak terbukti sebagai penghinaan dan atau pencemaran yang baik terhadap saksi Luhut maka unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum," jelas hakim.
Majelis hakim melanjutkan menimbang bawa dengan tidak terpenuhinya unsur ketiga ini. Maka sepatutnya dinyatakan terdapat tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwah pertama.
Respon Luhut
Terpisah, Luhut Binsar Pandjaitan merespon soal putusan bebas bagi Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama yang dilakukan terhadap dirinya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan, bahwa dirinya menghormati putusan majelis hakim tersebut.
"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut.
Meski begitu Luhut menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan. Tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Luhut Panjaitan Sedih Dijuluki Lord, Haris Azhar Minta Maaf dan Bantah Minta Saham
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," kata Luhut.
Selanjutnya, kata Luhut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya.
"Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sambungnya.
Pria kelahiran September 1947 ini juga mengungkapkan sangat menghargai sistem peradilan di Indonesia dan berharap setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
"Demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," tegasnya.
Sementara itu Jaksa penuntut umum resmi melayangkan kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.
Kasasi pun telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis. Untuk Haris Azhar, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Terharu Menantu Maruli Simanjuntak jadi KSAD
Sedangkan untuk Fatia, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi. "Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga.
Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati ikut merespon putusan bebas untuk Haris dan Fatia. "Ini bisa dimaknai masih ada wajah keadilan di negeri ini. Masih ada hakim yang menggunakan akal sehat dan masih ada hakim yang sadar dia dibayar oleh rakyat," kata Suciwati.
Wanita kelahiran Malang Jawa Timur ini mengungkapkan bahwa putusan tersebut sebetulnya mengagetkan dirinya. "Terus terang ini sedikit mengagetkan. Karena kita melihat jaksa penuntut umum bagai kaki tangan penguasa," kata Suciwati.
"Ketika Hakim beberapa kali gesture tidak mengenakkan itu justru di luar ekspektasi kita. Kita melihatnya barangkali akan mendapatkan hukuman percobaan, paling tidak," lanjutnya.
Tetapi kata Suciwati, majelis hakim justru berikan vonis bebas untuk Haris dan Fatia. "Ternyata malah dibebaskan, semua dakwaan tidak diakui dan itu berita bagus untuk hak asasi manusia. Untuk kita masyarakat sipil agar kita tidak dibungkam," tegasnya. (tribun network/aci/mat/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.