Berita Manggarai Timur
Akhir Jabatan Bupati-Wabup Manggarai Timur Dibatalkan MK, DPRD Akan Gelar Paripurna Pembatalan
Sebelumnya DPRD Kabupaten Manggarai Timur telah melakukan sidang Paripurna mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati Agas-Wabup Siprianus
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH., M.Hum-Siprianus Habur, S.Sos sampai dengan tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Hal ini tertuang dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Manggarai Timur telah melakukan sidang paripurna mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati Agas-Wabup Siprianus periode 2019-2024 pada tanggal 31 Desember 2023 lalu sesuai rujukan undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 tentang bupati/walikota hasil Pemilu 2018 masa jabatan berakhir 31 Desember 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Agustinus Tangkur kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 4 Januari 2023, menerangkan, sesuai putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 masa akhir jabatan kepala daerah tetap 5 tahun sesuai tanggal pelantikan hal ini karena tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
Baca juga: Ikan dan Udang di Tambak Borong Manggarai Timur Terbawa Banjir dan Dicuri
Karena itu masa jabatan Bupati-Wabup Manggarai Timur berakhir tanggal 14 Februari 2024 sesuai tanggal pelantikan.
"Jadi sesuai dengan putusan MK ini masa jabatan Pak Bupati dan Pak Wabup penuh sampai dengan 14 Februari 2024," terangnya.
Agustinus juga menerangkan, karena itu merujuk pada putusan MK dan Surat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3/7543/SJ tanggai 10 November 2023 Usul Nama Calon Penjabat Calon Penjabat Bupati/Wali kota: dan Nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 hai Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berbunyi, Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasai 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", menjadi berbunyi, “Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat Sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kepala Kementrian Agama Manggarai Timur Imbau Warga Hindari Politik Identitas
Dan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka, DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Jumat 5 Januari 2024 besok hari akan menggelar Rapat Paripurna membatalkan kembali Paripurna Pengumuman Pemberhentian Masa Jabatan Bupati-Wabup Manggarai Timur 31 Desember 2023. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.