Berita Kabupaten Kupang

Dinas Pertanian Kabupaten Kupang Tawarkan Asuransi Usaha Tani Padi 

Klaim asuransi sendiri kata Amin tentu ada kriteria yang perlu diperhatikan dimana usaha pertanian milik petani rusak akibat banjir

POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
TANAMAN PADI- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang menawarkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk proteksi resiko gagal panen. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang saat ini tengah mensosialisasikan pendaftaran asuransi pertanian kepada petani atas usaha pertanian yang sementara dikerjakan.

Asuransi yang ditawarkan Pemkab Kupang yakni Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Dimana asuransi ini memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang Amin Juariah kepada Pos Kupang,  Rabu 3 Januari 2024 mengatakan asuransi ini dibayarkan satu kali musim tanam saja.

Dikatakan Amin Juariah, premi asuransi ini sebesar 180 ribu mendapat subsidi dari pemerintah dimana petani hanya membayar 36 ribu rupiah sementara sisanya 144 ribu ditanggung pemerintah.

Klaim asuransi sendiri kata Amin tentu ada kriteria yang perlu diperhatikan dimana usaha pertanian milik petani rusak akibat banjir, kekeringan, serangan penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dan sejenisnya.

Baca juga: Hujan Tak Menentu, Baru 976 Hektar Lahan Di Kabupaten Kupang Yang Ditanami Jagung

Baca juga: Hujan Tak Menentu, Ratusan Hektar Sawah di Kabupaten Kupang Terancam Gagal Tanam

"Asuransi ini bisa diklaim bila umur tanaman sudah 20 hari setelah tanam dan mencapai 15 hari sebelum panen," ujarnya.

"Asuransi ini juga sangat penting untuk mengamankan petani kita dari resiko gagal panen," sambungnya.

Pendaftaran asuramsi ini perorangan melalui kelompok tani dan akan diurus oleh penyuluh pertanian.

Nantinya premi pertanggungan dibayarkan per orang bukan per kelompok.

Sementara dari data yang diperoleh dari Fin Tobe Boko, salah satu pegawai di Bidang PSP dan Penyuluhan Distanpan Kabupaten Kupang menjelaskan pada tahun 2023 klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atas lahan pertanian yang rusak dan gagal panen seluas 1,68 H.

Untuk itu setelah diklaim pihak asuransi membayar biaya klaim sebesar Rp. 10.080.000 kepada 11 orang peserta asuransi.

Baca juga: Gempa di Kabupaten Kupang Tak Berpotensi Tsunami, BMKG Imbau Masyarakat Hindari Bangunan Retak

"Itu gagal panen akibat banjir Desa Nonbes Kecamatan Amarasi dari kelompok tani Tunas Harapan," ujar Fin Tobe.

Sementara saat ini tengah proses klaim untuk petani di Kupang tengah atas gagal panen di lahan seluas 0,25 Hektar.

Distanpan sendiri pada 2023 lalu mematok target untuk pendaftaran asuransi lahan pertanian seluas 500 hektar namun hanya lahan seluas hampir 2 hektar saja yang mengalami gagal panen.

"Target kita di tahun 2023 500 hektar dan tahun 2024 ini target kita masih sama. Dan saat ini juga kita sedang proses pendaftaran ausransi," ujarnyan

Dirinya merincikan premi asuransi ini sebesar Rp. 180.000 dan petani mendapat subsidi premi dari pemerintah sebesar Rp. 144.000 dan mereka hanya membayar Rp. 36.000 per hektar.

Bila 1 hektar lahan mengalami gagal panen petani berhak mengajukan klain gagal panen dan untuk satu hektar lahan aakan dibayarkan sebesar Rp. 6.000.000.

Namun bila kerusakan usaha pertanian kurang dari 1 hektar maka akan dibayarkan sesuai tingkat kerusakan.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved