Berita NTT

Bea Cukai Kupang Sita 18 Ball Pakaian Bekas dan 760 Liter BBM

22 penindakan ini meliputi 8 pelanggaran kepabeanan pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
ILUSTRASI - Tampak beberapa orang berburu thrifting di salah satu pasar tradisional di Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai atau KPPBC Kupang, Tribuana Watangtera melaporkan ada 22 penindakan kepabeanan dan cukai selama November 2023.

22 penindakan ini meliputi 8 pelanggaran kepabeanan pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen dengan barang bukti berupa 18 ball pakaian bekas, 760 Liter BBM, 52,43 kg kayu cendana, 115,2 kg tembakau iris, 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Terkait kinerja pengawasan berupa highlight penindakan pelanggaran pada November 2023 terdapat 8 penindakan," ungkap Tri pada Rabu, 3 Januari 2024.

Baca juga: Bea Cukai Kupang Talk Show Peringati Hari Korupsi Sedunia, Apresiasi Pengguna Jasa Terbaik 2022

Kemudian 14 penindakan cukai, meliputi pelanggaran BKC tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti berupa 11.716 batang rokok berbagai merk.

Selama periode Januari sampai dengan November 2023 terdapat 229 Penindakan Pelanggaran Kapabeanan dan Cukai yang ditindak oleh Bea Cukai. Perkiraan Nilai Barang mencapai Rp4,21 miliar dengan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp0,76 miliar. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved