Berita Kabupaten Kupang
Personel Polsek Amarasi Diduga Intimidasi Warga, Korban Lapor ke Propam Polda NTT
Kejadian tersebut sudah dilaporkan korban ke Polsek Amarasi Timur, namun dirinya bahkan mendapat perlakukan intimidatif dari personel polisi di sana.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Anggota Polres Kupang di Polsek Amarasi Timur, Salmun Tnunay diduga melakukan pemukulan terhadap Syfyon Simson Taopan alias Sony (29) warga RT 10, RW 03, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada Senin 1 Januari 2024.
Bahkan perlakuan personel Polsek Amtim tersebut dilakukan di rumah orang tuanya dengan mencekik leher korban dan memukulnya di pelipis bagian kanan hingga terjatuh.
Kejadian tersebut sudah dilaporkan korban ke Polsek Amarasi Timur, namun dirinya bahkan mendapat perlakukan Intimidatif dari personel polisi di sana.
Baca juga: Tahun 2023 Polres Kupang Tangani 246 Perkara, 159 Kasus Diselesaikan
Bukan cuma dirinya, bahkan istrinya juga mendapat Intimidasi dari personel Polsek Amarasi Timur dimana saat hendak mengikuti dirinya ke Kupang selalu dibuntuti dan juga kakak perempuannya mendapat pesan dari polisi agar menyuruhnya menyerahkan diri.
Karena itu dirinya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda NTT bersama pendampingan hukumnya, Gregorius Nara Helan, Selasa 2 Januari 2024.
Kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2024 Sony mengaku kejadian ini berawal saat ada masalah kesalahpahaman antar sekelompok pemuda di kampungnya dan sementara berusaha diselesaikan oleh dirinya dan sejumlah warga lain.
Baca juga: Delapan Perwira dan 38 Bintara Polres Kupang Naik Pangkat, Kapolres Gelar Tradisi Siram Air Kembang
Namun saat itu terduga pelaku bersama 40 orang lain datang sambil menggeber motor dan langsung melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
"Saya dipukul oleh pak Salmun di rumah orang tua saya," ungkap Sony.
Dirinya mengaku dipukul hingga terjatuh dan secara spontan sejumlah pemuda yang berada di kampung itu langsung mengejar Salmun dan memukulnya.
Kejadian ini kemudian dia laporkan di Polsek Amarasi Timur dalam laporan polisi nomor LP/02/1/2024/NTT/Res Kupang/Sek Amtim.
Namun, saat membuat laporan polisi, Sony dibentak-bentak oleh polisi yang menerima laporannya. Ia pun lantas mengambil handphonenya untuk memvideokan, tetapi polisi nyaris menyita ponselnya.
Baca juga: Anaknya Dirudapaksa, Orang Tua Korban Lapor ke Polres Kupang
Sementara pendamping hukumnya Gregorius Nara Helan mengatakan laporan yang telah dibuatnya di Propam Polda NTT terus ditindaklanjuti, sehingga pada pukul 14.00 Wita hari ini, langsung dilanjutkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya.
Dirinya berterimakasih kepada Propam Polda NTT yang sudah menerima laporan terkait kasus pemukulan oleh polisi terhadap kliennya.
Helan menerangkan laporan yang dilayangkan itu mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Kupang, Salmun Tunay terhadap kliennya.
Masalah ini akan terus dia kawal hingga meja hijau. "Karena klien saya menjadi korban penganiayaan dari Salmun Tunay yang merupakan anggota penegak hukum di Polres Kupang," pungkasnya. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.