Berita Nasional
6 Anggota TNI jadi Tersangka Kasus Pemukulan Relawan Ganjar-Mahfud
Penyidik TNI menetapkan 6 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali sebagai tersangka dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.
Editor:
Alfons Nedabang
WARTA KOTA/HO
Calon presiden, Ganjar Pranowo menjenguk relawan Ganjar-Mahfud korban penganiayaan oknum TNI di RSUD Pandan Arang Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (31/12/2023).
Ia menegaskan kapasitas Komandan Kodim pada saat menyampaikan keterangan itu seharusnya bukan sebagai atasan dari pihak yang melakukan tindak pidana, melainkan menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
"Sehingga keterangan apapun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga enggak boleh diambil mentah-mentah, sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi bahwa akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," jelas Andika. (tribun network/git/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.