Berita Nasional
6 Anggota TNI jadi Tersangka Kasus Pemukulan Relawan Ganjar-Mahfud
Penyidik TNI menetapkan 6 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali sebagai tersangka dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.
Dalam video, terlihat sejumlah orang awalnya berada di pinggir jalan raya, diduga di depan markas Batalyon 408. Tak lama kemudian pelaku langsung menghampiri pemotor yang tengah melintas.
Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut anggota yang terlibat saat ini tengah diperiksa.
Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo mengklaim penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali itu terjadi secara spontan lantaran ada kesalahpahaman.
Baca juga: Relawan Ganjar Pranowo Sikka Gelar Aksi Tanam Pohon di Lokasi Abrasi
"Info sementara peristiwa itu terjadi secara spontanitas karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak," kata Wiweko dalam konferensi persnya berdasarkan rekaman yang diterima dari Kapendam Diponegoro, Minggu (31/12).
Wiweko menjelaskan kronologi insiden itu terjadi pada pukul 11.15 WIB di depan Asrama Kompi Senapan Yonif Raider 408/Suhbrastha.
Sebelum kejadian terjadi, ia mengatakan prajurit TNI di tempat tersebut sedang melakukan olahraga bola voli. Kemudian, para prajurit mendengar suara bising dari knalpot brong sepeda motor yang melintas secara terus menerus sehingga membuat tak nyaman.
"Kemudian beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama dan menuju jalan depan asrama untuk mencari sumber suara knalpot brong tersebut. Untuk ingatkan pengendara untuk membubarkan dan terjadilah penganiayaan terhadap pengguna knalpot brong tersebut," ujarnya.
Wiweko mengatakan penganiayaan kemudian terjadi. Setelah terjadi penganiayaan, beberapa korban kemudian dibawa ke RS Pandanaran Boyolali untuk mendapat pertolongan.
Ia pun memastikan persoalan ini sudah ditangani oleh polisi militer sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menyesalkan dan menyayangkan yang dilakukan oknum anggota kita kepada masyarakat. Dan komitmen pimpinan TNI AD tegakkan aturan hukum berlaku. Maka siapapun nanti oknum anggota bersalah pada kasus ini akan diambil langkah secara profesional sesuai prosedur hukum berlaku," katanya.
Baca juga: Relawan Ganjar Pranowo Sikka Deklarasi Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Keterangan Wiweko itu sempat dikritik oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jenderal (Purn) Andika Perkasa.
Ia menilai kronologi yang disampaikan Wiweko itu berbeda dengan video yang terekam saat kejadian dan keterangan korban aksi kekerasan itu, yakni Slamet Andono dan Arif Ramadhani.
"Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya bahwa ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak," kata Andika dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/1).
"Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement Komandan Kodim. Di situ jelas, kalau dari videonya, tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," imbuhnya.
Mantan Panglima TNI itu pun menduga laporan kejadian itu diterima mentah-mentah oleh Wiweko. Menurutnya, pernyataan yang dibacakan Wiweko sebetulnya hasil laporan dari bawah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.