Transpuan di Kupang Babak Belur

Pelaku Utama Penyebab Transpuan di Kupang Meninggal Seorang Residivis

Alan diketahui ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh tim Jatanras Polresta Kupang Kota dan tim Buser Polres TTU, Sabtu (30/12/0223)

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
TANGKAP - Pelaku utama yang menyebabkan Dessy, transpuan di Kupang meninggal dunia ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Alan Manafe (27), pelaku utama penyebab meninggalnya Dessy Sasmita, transpuan di Kota Kupang pekan lalu merupakan seorang residivis

Alan diketahui ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh tim Jatanras Polresta Kupang Kota dan tim Buser Polres TTU, Sabtu (30/12/0223) sekitar pukul 06.00 WITA.

"Pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan pembakaran bengkel motor di Kelurahan Tofa Kecamatan Maulafa Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Risihan Krisna Budhiaswanto, Sabtu sore. 

Baca juga: Polisi Bekuk Lagi Satu Pelaku Penganiaya Transpuan Hingga Tewas di Kupang

Alan sebelumnya menjadi buron atas meninggalnya Dessy alias Oktovianus Tafuli (30) di Kelurahan Maulafa. Polisi sebelumnya telah menangkap tiga tersangka lainnya setalah kejadian. 

Informasi yang dihimpun, Alan merupakan orang yang menyebabkan Dessy mengalami luka di bagian kepala dan bersimbah darah. 

Sejumlah kalangan mengecam aksi tidak berperikemanusiaan itu. Aktivitas perempuan hingga kerabat Dessy mendesak polisi mengusut kasus itu hingga adanya keadilan. 

Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Transpuan di Kupang Hingga Meninggal Dunia

Yusuf Tafuli, keluarga dari Dessy sebelumnya mengapresiasi tim kepolisian Kupang Kota yang sudah bekerja maksimal. Yusuf yang juga pelapor turut meminta pelaku diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

"Banyak terima kasih kepada pihak Kepolisian yang bekerja dengan maksimal sehingga para pelaku bisa terungkap dan tertangkap," kata Yusuf Tafuli. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved