Transpuan di Kupang Babak Belur
Pelaku Utama Penyebab Transpuan di Kupang Meninggal Seorang Residivis
Alan diketahui ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh tim Jatanras Polresta Kupang Kota dan tim Buser Polres TTU, Sabtu (30/12/0223)
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Alan Manafe (27), pelaku utama penyebab meninggalnya Dessy Sasmita, transpuan di Kota Kupang pekan lalu merupakan seorang residivis.
Alan diketahui ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh tim Jatanras Polresta Kupang Kota dan tim Buser Polres TTU, Sabtu (30/12/0223) sekitar pukul 06.00 WITA.
"Pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan pembakaran bengkel motor di Kelurahan Tofa Kecamatan Maulafa Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Risihan Krisna Budhiaswanto, Sabtu sore.
Baca juga: Polisi Bekuk Lagi Satu Pelaku Penganiaya Transpuan Hingga Tewas di Kupang
Alan sebelumnya menjadi buron atas meninggalnya Dessy alias Oktovianus Tafuli (30) di Kelurahan Maulafa. Polisi sebelumnya telah menangkap tiga tersangka lainnya setalah kejadian.
Informasi yang dihimpun, Alan merupakan orang yang menyebabkan Dessy mengalami luka di bagian kepala dan bersimbah darah.
Sejumlah kalangan mengecam aksi tidak berperikemanusiaan itu. Aktivitas perempuan hingga kerabat Dessy mendesak polisi mengusut kasus itu hingga adanya keadilan.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Transpuan di Kupang Hingga Meninggal Dunia
Yusuf Tafuli, keluarga dari Dessy sebelumnya mengapresiasi tim kepolisian Kupang Kota yang sudah bekerja maksimal. Yusuf yang juga pelapor turut meminta pelaku diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Banyak terima kasih kepada pihak Kepolisian yang bekerja dengan maksimal sehingga para pelaku bisa terungkap dan tertangkap," kata Yusuf Tafuli. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Jaksa Jamin Tuntut Hukuman Maksimal Bagi Terdakwa Perkara Pembunuhan Transpuan di Kupang NTT |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan Transpuan Berstatus Anak Disangkakan Pasal 170 |
![]() |
---|
Doa Bersama Keluarga dan Kerabat Transpuan Dessy di Kupang |
![]() |
---|
Begini Komentar Akademisi Unwira Kupang Terkait Meninggalnya Transpuan di Kupang |
![]() |
---|
Sempat Melawan, Pelaku Utama Meninggalnya Transpuan di Kupang Dilumpuhkan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.