Transpuan di Kupang Babak Belur

Sempat Melawan, Pelaku Utama Meninggalnya Transpuan di Kupang Dilumpuhkan Polisi 

Aktivitas perempuan hingga kerabat Dessy mendesak polisi mengusut kasus itu hingga adanya keadilan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
TANGKAP - Pelaku utama yang menyebabkan Dessy, transpuan di Kupang meninggal dunia ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelaku utama Alan Manafe (27), atas meninggalnya transpuan di Kupang, NTT sempat melawan aparat kepolisian saat hendak ditangkap. 

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota kemudian melumpuhkan Alan Manafe. Residivis asal Kelurahan Maulafa Kota Kupang itu dicokok polisi di Kabupaten Timor Tengah Utara atau TTU, Sabtu 30 Desember 2023 pukul 06.00 di salah satu kos-kosan. 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto Krisna Budhiaswanto menyebut, Alan Manafe terpaksa dilumpuhkan petugas karena coba melarikan diri. 

"Pada saat dalam perjalanan menuju ke Kupang Pelaku tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota," ujarnya. 

Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Transpuan di Kupang Hingga Meninggal Dunia

Alan Manafe diketahui merupakan seorang residivis. Ia pernah melakukan pembakaran bengkel motor di daerah Maulafa. 

"Pelaku merupakan Residivis yang pernah melakukan pembakaran Bengkel Motor di Kel. Tofa Kec. Maulafa Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Risihan Krisna Budhiaswanto. 

Alan sebelumnya menjadi buron atas meninggalnya Dessy alias Oktovianus Tafuli (30) di Kelurahan Maulafa. Polisi sebelumnya telah menangkap tiga tersangka lainnya setalah kejadian. 

Informasi yang dihimpun, Alan merupakan orang yang menyebabkan Dessy mengalami luka di bagian kepala dan bersimbah darah. 

Sejumlah kalangan mengecam aksi tidak berperikemanusiaan itu. Aktivitas perempuan hingga kerabat Dessy mendesak polisi mengusut kasus itu hingga adanya keadilan. 

Yusuf Tafuli, keluarga dari Dessy sebelumnya mengapresiasi tim kepolisian Kupang Kota yang sudah bekerja maksimal. Yusuf yang juga pelapor turut meminta pelaku diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

"Banyak terima kasih kepada pihak Kepolisian yang bekerja dengan maksimal sehingga para pelaku bisa terungkap dan tertangkap," kata Yusuf Tafuli. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved