Lukas Enembe Meninggal

Lukas Enembe Meninggal Dunia, ULMWP Serukan Berkabung Nasional Selama Dua Minggu

ULMWP menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghormati mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan melaksanakan kabung nasional selama dua minggu.

Editor: Agustinus Sape
ANTARA FOTO via BBC Indonesia
Arak-arakan warga saat membawa peti jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Koya Tenga, Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). 

Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman pidana penjara 10 tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Lukas Enembe dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Sedianya, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (09/10) silam, namun dia tak bisa hadir dalam sidang karena sakit.

Lukas Enembe hendak periksa kesehatan di RSPAD_01
Petugas Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal Gubernur Papua Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan di RS Angkatan Darat di Jakarta pada 10 Januari 2023, menyusul penangkapannya atas kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belakangan, KPK juga mengatakan bahwa Lukas Enembe akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Pada sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/09), tim jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama lima tahun.

"Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa, dalam amar tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," tambahnya.

Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam bagian lain tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik Lukas selama lima tahun.

Disebutkan pula jaksa menuntut Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya sebulan setelah ada kekuatan hukum tetap.

Jika Lukas tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, kata jaksa.

Jaksa membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Lukas.

Hal yang memberatkan, Lukas disebutkan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lukas disebut pula bersikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan selama persidangan berlangsung.

Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Awal tahun ini, Lukas didakwa jaksa penuntut telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 45,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang Rp 44,8 miliar itu diterima Lukas dari dua perusahaan konstruksi.

Dua orang pimpinan perusahaan konstruksi yang memberikan "hadiah" itu adalah Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, jelas jaksa.

Piton adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Adapun Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik Manfaat CV Walibhu.

Diduga uang total senilai Rp 45,8 miliar itu diberikan kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua, sebagai "hadiah".

Baca juga: TNI Polri Kerahkan 2.000 Prajurit Amankan Prosesi Pemakaman Jenazah Lukas Enembe

Disebut "hadiah", karena jaksa menyebut, dua perusahaan konstruksi itu dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan, Piton diduga menyuap Lukas Enembe sebesar Rp l0.413.929.500. Sementara, Rijatono diduga memberikan "hadiah" kepada Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850.

Menurut jaksa, selain Lukas Enembe, dua orang eks pejabat di Papua juga diduga terlibat suap tersebut. Mereka adalah eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Kael Kambuaya ,dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat jaksa membacakan surat dakwaan, Lukas sempat berujar di ruangan sidang, "Tidak benar. Tidak benar. Dari mana saya terima. Tidak benar."

Kronologi kasus Lukas Enembe

Ketika Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, para pendukungnya mengeklaim langkah hukum itu sebagai 'kriminalisasi' dan 'politisasi '.

Tudingan ini ditepis oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Saat itu, September 2022, ratusan pendukung Lukas melakukan aksi demonstrasi 'Save Gubernur Papua' di Gedung KPK.

Sebelumnya, gelombang demonstrasi serupa yang diklaim diikuti ribuan pengunjuk rasa digelar di Jayapura, Papua.

Pada 12 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah mangkir untuk diperiksa.

Lukas Enembe sempat dibawa ke KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan pengawalan ketat.

Di Gedung Merah Putih, dia tampak memakai rompi oranye KPK dengan kursi roda dan tangan diborgol.

Sebelum ditangkap, Lukas mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerusuhan Terjadi Saat Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe di Jayapura Papua, Apa Penyebabnya?"

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved