Lukas Enembe Meninggal

Lukas Enembe Meninggal Dunia, ULMWP Serukan Berkabung Nasional Selama Dua Minggu

ULMWP menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghormati mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan melaksanakan kabung nasional selama dua minggu.

Editor: Agustinus Sape
ANTARA FOTO via BBC Indonesia
Arak-arakan warga saat membawa peti jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Koya Tenga, Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). 

Lukas Enembe sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 19 Oktober 2023. Dia dihukum delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.

Dalam perkara ini, gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.

Selama persidangan, Lukas dilaporkan sakit dan beberapa kali persidangannya harus ditunda.

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, kepada Kompas.com, juga membenarkan tentang meninggalnya Lukas Enembe.

Dihubungi BBC News Indonesia, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Lukas meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Petrus, Lukas Enembe sebelumnya mengalami "komplikasi jantung, ginjal, dan stroke."

"Tapi yang paling parah gagal ginjal. Dia sudah menjalani cuci darah dan pengobatannya sebanyak 15 kali. Dan selalu saya temani," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.

Disebutkan, saat Lukas meninggal, istri dan anak-anaknya, serta keluarga dekat lainnya, mendampinginya di ruangan perawatan di RSPAD.

Terjerat kasus korupsi dan gratifikasi

Pada Oktober 2023 lalu, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, divonis hukuman delapan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 10 tahun enam bulan.

Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifiikasi.

Dalam perkara ini, gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.

Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10), seperti dikutip dari detik.com.

Hakim juga mewajibkan Lukas membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved