Pergantian Kapolresta Kupang Kota
Dimutasi ke Mabes, Begini Sepak Terjang dan Kontroversi Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto di NTT
Rishian membenarkan dirinya dimutasi ke Mabes Polri saat dikonfirmasi Pos Kupang pada Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut Ariasandy, dugaan kasus yang menyeret nama Kombes Rishian Krisna masih didalami Paminal Mabes Polri dan Polda NTT.
"Yang jelas masih pendalaman, tidak ada penahanan dan segala macam. Sementara ini kita tunggu hasilnya seperti apa," tambah Ariasandy.
Belakangan beredar pemeriksaan Rishian Krisna terkait dengan dugaan pemotongan anggaran Operasi Mantap Brata 2023 di Polresta Kupang.
Perwira yang pernah bertugas sebagai Wadir Samapta Polda NTT itu pun kemudian ditarik ke Mabes Polri.
Pernah dilaporakan ke Polda NTT
Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto juga pernah dilaporkan seorang warga atas dugaan penghaniayaan ke Polda NTT pada November 2022 silam.
Duduk perkaranya, pelapor Trisal Saputra Berry merasa dianiaya karena dipukul menggunakan pentungan oleh Kapolres.
Peristiwa itu terjadi saat operasi penilangan kendaraan di tikungan kantor Gubernur NTT, Jalan El Tari Kota Kupang, pada Minggu, (6/11/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
Awalnya pelapor kaget dan mencoba menghindar saat berlangsungnya penilangan di lokasi itu. Namun dia mengaku dipukul menggunakan pentungan di bagian kepala.
Viral saat kasus pembunuhan ibu dan anak
Saat masih bertugas sebagai Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto juga sempat viral lantaran penanganan kasus dugaan pembunuhan ibu anak, Astri Manafe dan anaknya, Lael Maccabee pada awal tahun 2022.
Sebagai kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna kerap bersinggungan dengan massa aksi Aliansi di Kota Kupang yang mengawal kasus itu.
Puncaknya, massa aksi Aliansi dan kelompok lainnya tidak terima terkait pemberlakuan larangan peliputan saat pelaksanaan rekonstruksi kasus tersebut. Massa pun mendesak agar Rishian Krisna dicopot dari jabatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.