Berita Kota Kupang

Penjual Petasan di Kota Kupang Akui Kantongi Ijin dari Kepolisian

mulai dari harga 3 ribu rupiah sampai yang paling mahal seharga 200 ribu rupiah untuk petasan besar dengan 8 kali letusan.

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
LAPAK - Lapak penjualan petasan di Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Meskipun ada himbauan pengurangan penggunaan petasan yang dikeluarkan oleh Kaporesta Kupang Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto namun penjualan petasan masih menjamur di Kota Kupang.

Dari penelusuran Pos Kupang, Rabu 27 Desember 2023 sejumlah lapak penjualan petasan yang digelar sepanjang jalan Kota Kupang tampak dapat diakses dengan mudah.

Pada siang hari beberapa tempat penjualan petasan yang dibuat menjelang perayaan Natal pada bulan Desember yang terpantau oleh Pos Kupang tersebar di beberapa titik seperti di bilangan Oesapa dekat dengan gereja St. Andreas Lasiana.

Lalu di bilangan jalan Jend. Sudirman ada di Depan Toko Verina Babyshop yang beberapa waktu lalu terjadi kasus penikaman mekanik juga satu gerai di depan SPC Kuanino, depan toko Rukun Jaya Kuanino.

Baca juga: Makna Natal dan Tahun Baru di Gereja GMIT Jemaat Talitakumi Pasir Panjang Kota Kupang

Turun ke jalan Jend. Ahmad Yani Depan Apotik Kamilyane. Kemudian di wilayah TDM sampai Oebufu tampak beberapa gerai dipajang di susi trotoar mulai dari bundaran PU sampai simpang masuk RS Leona.

Di wilayah Oebufu sampai ke Tofa juga menjamur bahkan lapak disana dari informasi yang diperoleh dibuka sejak pagi hingga malam hari.

Lapak jualan petasan ini dibuat hanya untuk disimpan petasan, beberapa lapak dengan ukuran kecil hanya membuat satu pelataran, tapi di beberapa lapak yang model petasannya cukup lengkap bahkan dibuat sampai tiga tingkat dan ukurannya cukup besar.

Penataan petasan juga disusun sedemikian rapih. Petasan ukuran kecil disimpan paling depan kemudian yang berukuran sedang lalu yang paling besar di bagian belakang atau disusun di bagian sudut

Selain petasan ada juga lapak yang menjual pernak pernik natal seperti topi, juga bandol denga tanduk rusa juga beberapa hiasan lampu.

Yanto Salah satu penjual petasan di wilayah Kuanino saat ditemui Pos Kupang mengaku dirinya hanya menjaga lapak petasan tersebut.

"Ini bukan saya punya, hanya jaga saja," ujarnya.

Namun kata dia untuk bisa menjual petasan mereka membutuhkan ijin dari kepolisian terlebih dahulu, dan pemilik gerai tersebut menurut Yanto sudah mengantongi surat ijin dari kepolisian.

Dirinya mengaku mereka hanya berjualan di pinggir jalan tanpa membunyikan petasan di tepi jalan umum. Namun bila ada razia dari kepolisian untuk berhenti berjualan maka mereka nurut saja karena itu tugas dari polisi.

Baca juga: Aktivis Perempuan Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Seorang Transpuan di Kota Kupang

Sementara Polce salah satu penjual petasan di depan Mr. DIY bilangan TDM mengaku baru dua tahun ini berjualan petasan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved