Kasus Korupsi
Firli Bakal Ditangkap Kalau Masih Abaikan Panggilan Penyidik, Begini Kata Kapolda Metro Jaya
Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Lompo, berpeluang ditangkap kalau masih saja mengabaikan panggilan Polda Metro Jaya.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
"Begitu banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan sehingga saya harus bersabar sampai selesai sidang. Setelah itu saya datang, bertemu dengan pimpinan, ketua, dan anggota Dewas KPK," ujar Firli.
"Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara," imbuhnya.
Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK. Firli hanya menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu.
Pada kesempatan itu, Firli juga menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Maruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” kata Firli.
Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara mengakui telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri tersebut tertanggal 18 Desember 2023.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari kepada Tribunnews, Kamis, 21 Desember 2023.
Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat pengunduran diri akan segera diproses untuk menjadi Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Firli Bahuri Terlilit Masalah Baru, Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Bersama Ian Iskandar
Baca juga: Langkah Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Hakim Sebut Dalil Tersangka Tidak Dapat Diterima
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," katanya.
Melihat tanggal surat, berarti pengajuan pengunduran diri Firli Bahuri dilakukan sehari sebelum putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal, Imelda Herawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, elasa 19 Desember 2023. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.