Kasus Korupsi

Firli Bakal Ditangkap Kalau Masih Abaikan Panggilan Penyidik, Begini Kata Kapolda Metro Jaya

Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Lompo, berpeluang ditangkap kalau masih saja mengabaikan panggilan Polda Metro Jaya.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BAKAL DITANGKAP – Firli Bahuri bakal akan ditangkap kalau mengabaikan panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI. Hal ini disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Kamis 21 Desember 2023. 

POS-KUPANG.COM – Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Lompo, berpeluang ditangkap kalau masih saja mengabaikan panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

Potensi penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, setelah Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Kamis 21 Desember 2023.

Karyorto mengatakan bahwa sesuai agenda tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, ketua nonaktif KPK itu harus diperiksa pada Kamis 21 Desembmer 2023 pukul 10.00 WIB.

Akan tetapi, katanya, Firli Bahuri tak memenuhi panggilan polisi. Oleh karena itu, penyidik akan melayangkan lagi surat panggilan kedua, yang akan disertai dengan surat perintah jemput paksa terhadap Firli Bahuri.

Hal itu akan dilakukan, tandas Karyoto, agar penanganan perkara tersebut, tidak tersendat-sendat hanya karena tersangka tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan.

Ia berharap agar Filri Bahuri lebih bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Dengan begitu upaya penanganan kasus itu berjalan lancar seperti yang diharapkan.

Menurut Mantan Deputi Penindakan KPK itu, kalau dalam panggilan kedua tersebut, lagi-lagi Firli tidak mengindahkannya, maka demi supremasi hukum, polisi akan mengeluarkan surat penangkapan.

Untuk diketahui, Firli Bahuri dinyatakan terbukti melakukan tindak pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.

Atas bukti tersebut, polisi pun menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI tersebut .

Sebelum status tersangka dijatuhkan pada Firli, penyidik Polda Metro Jaya teah terlebih dahulu menggeledah beberapa rumah milik yang bersangkutan.

Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat alibi penyidik untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Hal lainnya, adalah pasca status tersangka dilabelkan pada Firli Bahuri, predikat tersangka itu pun langsung dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

Atas surat laporan tersebut, Presiden Jokowi lantas menonaktifkan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Tak berapa lama kemudian, Presiden Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Pejabat Sementara Ketua KPK.

Pasca penonaktifan tersebut, Firli Bahuri kemudian melakukan upaya hukum, dengan mengajukan gugatan praperadilan atas Polda Metro Jaya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan.

Akan tetapi, gugatan Firli Bahuri itu dinyatakan kabur dan tidak jelas. Buntutnya, hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, Imelda Herawati, akhirnya menjatuhkan putusan hokum dengan menyatakan bahwa gugatan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved