Kasus Korupsi

Sebelum Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Sebelum hakim Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri, ketua nonaktor KPK itu lebih dahulu minta mundur dari Ketua KPK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
MUNDUR – Firli Bahuri akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dari Jabatan Ketua KPK yang diemban selama ini. Surat pengunduran diri itu diajukan langsung ke Presiden Jokowi, sebelum ia mendengarkan keputusan hakim atas gugatan praperadilan yang dilakukannya. 

POS-KUPANG.COM – Satu persatu perjuangan Firli Bahuri kandas di tengah jalan. Salah satunya, adalah gugatan praperadilan yang dilakukan atas Polda Metro Jaya dalam kasus penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan yang dilakukannya di Kementerian Pertanian RI.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Firli Bahuri dinyatakan tidak jelas. Imelda Herawati sebagai hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu pun menyatakan bahwa gugatan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

Atas keputusan hakim yang menolak gugatannya tersebut, Firli Bahuri yang juga ketua nonaktif KPK itu pun menyatakan menerima keputusan tersebut.

Satu hal yang menarik dari sidang gugatan yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, adalah sebelum hakim membacakan putusan atas gugatan praperadilan tersebut, Firli Bahuri diam-diam mengajukan surat pengunduran dirinya langsung ke Presiden Jokowi.

Surat tersebut berisi permohonan pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan yang diembannya sebagai Ketua KPK ( Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ).

Surat ini diajukan setelah sebelumnya ia dinonaktifkan oleh Presiden Jokowi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya di Kementerian Pertanian RI.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri itu gara-gara terbelit kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

Saat ini, Syahrul Yasin Limpo sedang diproseshukumkan bahkan sudah pula dijebloskan ke ruang tahanan KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang merugikan negara miliaran rupiah.

Sementara Firli Bahuri, oknum yang melakukan tindakan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, masih dalam tahap diperiksa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Bahwa Firli Bahuri telah berstatus tersangka atas kasus tersebut, Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum dijebloskan ke balik jeruji besi, sebagaimana tersangka kasus lainnya.

Meski demikian, Firli Bahuri telah dicekal untuk tidak boleh bepergian ke luar negeri. Surat pencekalan tersebut sudah ada sebelum Firli Bahuri melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut.

Terkait surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi, terungkap kabar bahwa Firli mengajukan itu melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023.

Dalam suratnya, Firli menyatakan bahwa ia berhenti dari posisi Ketua KPK serta tidak ingin meneruskan masa jabatan hingga tahun 2024.

"Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember 2023.

Keinginan Firli mundur dari jabatannya juga sudah disampaikan kepada pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) pada Kamis 21 Desember 2023 petang.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved