Berita Manggarai Barat
Bank NTT dan Pemkab Manggarai Barat Launching KKPD, Tingkatkan Transparansi Belanja
di NTT kurang lebih antara 94 sampai 95 persen. Tapi ini perlu kita tingkatkan lagi agar tahun depan lebih banyak
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melaunching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Sebagai upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank NTT Cabang Labuan Bajo dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di aula Kantor Bupati, Rabu 20 Desember 2023.
Pimpinan Bank NTT Cabang Labuan Bajo, Boy Nunuhitu mengungkapkan, dengan penerapan KKPD maka semua transaksi keuangan Pemda akan berbasis digital melalui KKPD yang disiapkan oleh Bank NTT.
Boy menyebut layanan KKPD mempermudah dan mempercepat semua pekerjaan-pekerjaan transaksional yang dilaksanakan.
Baca juga: 27 Warga Binaan Rutan Kelas II B Ruteng Terima Sertifikat Life Skill
"Tujuan penggunaannya adalah terkait biaya operasional untuk pembelian atau pengadaan barang dan jasa, seperti beli tiket pesawat untuk perjalanan dinas maupun pembayaran hotel," jelasnya.
Boy pun optimis penerapan KKPD di Manggarai Barat akan berjalan baik, melihat dari tingginya indeks penggunaan transaksi digital di wilayah itu yang menempati posisi pertama tertinggi di NTT.
"Penggunaan digitalisasi Manggarai Barat tertinggi di NTT kurang lebih antara 94 sampai 95 persen. Tapi ini perlu kita tingkatkan lagi agar tahun depan lebih banyak," ujar Boy.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyambut positif kehadiran KKPD yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024.
"Hadirnya kebijakan KKPD merupakan suatu hal yang baru untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab soal transparansi akuntabel, tidak hanya retorika tapi benar-benar kita jalankan," ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan KKPD merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 79 tahun 2022 tentang ketentuan teknis kartu kredit pemerintah daerah. Hal ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dalam pengelolaan keuangan lebih efisien, transparan dan juga akuntabel.
Yang kedua peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah sudah harus menggunakan kartu kredit.
"Apabila tidak digunakan makan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Edi.
Lebih lanjut dipaparkan beberapa belanja yang harus menggunakan KKPD di antaranya belanja barang kebutuhan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja barang untuk persediaan, belanja sewa termasuk sewa kamar dan belanja perjalanan dinas, belanja bahan bakar kendaraan dan belanja modal tertentu.
"Ini bagian dari efisiensi dalam banyak hal, kalau ini diterapkan dari hasil efisiensi itu kita bisa bangun 1 kilometer jalan, kemudian kita bisa menyiapkan bibit tanaman untuk para petani, ini akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat di Manggarai Barat," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Pimpinan Bank NTT Cabang Labuan Bajo juga menyerahkan bantuan peduli stunting kepada Pemkab Manggarai Barat berupa sumbangan sebesar Rp50 juta. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.