Berita NTT

Terima Kunjungan Saber Pungli Sumba Barat, Ombudsman NTT Minta Seluruh Sekolah Ikuti Regulasi

Tim Saber Pungli itu, kata Darius, terdiri dari inspektorat  dan kasie pengawasan Polres Sumba Barat.

POS-KUPANG.COM/HO
KUNJUNGAN- Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H menerima kunjungan tim saber pungli Kabupaten Sumba Barat di Kantor Ombudsman NTT, Senin 18 Desember 2023 

Terima Kunjungan Saber Pungli Sumba Barat, Ombudsman NTT Minta Seluruh Sekolah Ikuti Regulasi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam menerima kunjungan tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Sumba Barat, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton meminta seluruh sekolah untuk mengikuti regulasi yang ada.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman NTT, Darius di Kupang, Selasa 19 Desember 2023.

Tim Saber Pungli itu, kata Darius, terdiri dari inspektorat  dan kasie pengawasan Polres Sumba Barat.

"Kami berdiskusi banyak hal terkait bagaimana mencegah pungutan liar seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Sumba Barat, utamanya terkait sumbangan yang berbau pungutan di lingkungan SMA/SMK Negeri," ungkap Darius.

Baca juga: Ombudsman NTT Tanggapi Kejadian Pasien Loncat dari Lantai II di RSUD SK Lerik Kupang

Guna mencegah pungutan liar di lingkungan sekolah, Darius menyampaikan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah agar disosialisasikan ke seluruh sekolah dan pengurus komite di Kabupaten Sumba Barat guna dipedomani.

"Pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20 persen APBN/APBD untuk sektor pendidikan," jelasnya.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, kata Darius, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca juga: Cegah Rabies, Ombudsman RI Perwakilan NTT Minta Warga Vaksinasi Anjing

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah untuk menjadi pedoman bagi seluruh SMA/SMK atau sederajat dalam melakukan pungutan dan sumbangan.

"Dalam berbagai regulasi tersebut yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan," terangnya.

Menurut Darius, Pemahaman  pihak sekolah yang masih beragam mengenai  bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.

Baca juga: Ombudsman NTT Sebut Pos Kupang Award 2023 Ajang Semangat Stakeholders Bangun NTT

"Kami  meminta agar seluruh sekolah mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan. Sebab apa yang dilakukan komite sekolah-sekolah di NTT tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan," ujarnya.

Darius menambahkan, kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan, karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.

"Saya selalu berharap agar sekolah menjadi benteng penjaga moral melalui tata kelola dana komite yang transparan dan akuntabel," tandasnya.

"Karena itu Juknis ini wajib menjadi pedoman sekolah dan pengurus komite. Terima kasih kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Sumba Barat atas kunjungan dan diskusi ini," pungkasnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved