Berita Alor

Kadinkes Imbau Masyarakat Alor Lapor Semua Gigitan Hewan ke Faskes Terdekat

Terkait vaksin rabies untuk manusia, dr. Farida mengatakan bahwa saat ini Dinkes memiliki 50 vial vaksin yang disimpan di gudang farmasi Kabupaten.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
RABIES - Suasana rapat koordinasi kewaspadaan rabies di Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Alor, dr. Farida Ariyani menghimbau kepada Camat dan masyarakat Alor agar melaporkan semua kasus gigitan hewan ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) terdekat.

Hal ini sebagai langkah pencegahan menularnya penyakit rabies, yang kini marak terjadi di daratan Timor dan Pulau Flores.

“Saat ini di Kabupaten Alor masih nol kasus, tetapi kita harus tetap waspada. Kemarin ada 3 kasus gigitan hewan yakni di Kecamatan Kabola, Kokar di Kecamatan Alor Barat Laut, dan di Kecamatan Pantar Barat Laut. Kasus ini dilaporkan ke Dinkes dan kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Alor. Setelah ada pemantauan dan pemeriksaan dari Dinas Peternakan mereka bersurat ke Dinkes, bahwa kasus tersebut bukan rabies,” ungkapnya, Senin 18 Desember 2023 di Ruang Rapat, Kantor Bupati Alor.

Baca juga: Waspada Rabies, Pemda Alor Adakan Rapat Koordinasi Lintas Instansi

Lebih lanjut dr. Farida mengimbau kepada Camat dan masyarakat Kabupaten Alor agar melaporkan semua jenis gigitan hewan ke Faskes terdekat.

“Untuk semua kasus gigitan kita harapkan dan mengimbau Camat agar bisa sampaikan kepada warga masyarakat, bahwa kasus gigitan hewan gigitan apa saja segera datang ke Faskes terdekat. Faskes yang akan melaporkan ke Dinkes dalam waktu 1 x 24 jam, dan kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan. Kami akan menunggu Dinas Peternakan melakukan observasi terhadap hewan penggigit. Kalau memang terbukti, maka tindakan penanganan kami lakukan,” jelasnya.

Terkait vaksin rabies untuk manusia, dr. Farida mengatakan bahwa saat ini Dinkes memiliki 50 vial vaksin yang disimpan di gudang farmasi Kabupaten.

Baca juga: Kabupaten Alor Bebas Zona Merah Malaria, DPRD Alor Minta Pemda Jangan Terlena

“Dinkes Kabupaten Alor saat ini tersedia vaksin anti rabies untuk manusia, tersedia di gudang farmasi kabupaten sebanyak 50 vial. Vaksin ini kadaluarsanya masih lama, masih 3 tahun ke depan. Tetapi saya berharap, obat itu tidak digunakan. Karena memang angka kematian untuk kasus ini sangat tinggi sekali, sekitar 90 persen karena itu pasien rabies bisa mati. Jadi mengawasi rabies ini tidak tunggu digigit dulu, tetapi melihat perilaku hewan yang sudah mencurigakan segera dilaporkan,” terang dr. Farida.

Farida berharap, dalam surat edaran yang rencananya akan dikeluarkan oleh bupati dipertegas terkait pengawasan hewan terutama di pelabuhan.

“Pada pembahasan rakor waspada rabies ini,  kita sudah singgung fungsi pengawasan. Mungkin dengan tenaga karantina dan tenaga pengawasan terbatas, kita harapkan bahwa masyarakat yang diedukasi menjadi tim siaga rabies. Masyarakat bisa mengawasi hewan yang mencurigakan dan segera laporkan ke Dinas Peternakan,” ucapnya.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru, Petugas dan Warga Binaan Lapas Kalabahi Alor Lakukan Tes Urine

Sementara itu, mewakili Pemda Alor Drs. Dominggus Asadama selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Alor mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Dinkes merupakan catatan penting bagi Pemda.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kita punya vaksin rabies untuk manusia dan warga harus segera melapor begitu ada gigitan. Catatan penting bagi kami bahwa perilaku hewan yang mencurigakan segera kita kandangkan dan lapor kepada Dinas Peternakan, atau pemerintah setempat dan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Peternakan jangan menunggu ada kasus gigitan,” jelas Asadama.

Sementara itu, drh. Asriyani Dopong Tonung selaku Dokter Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Alor memberikan edukasi tentang ciri-ciri hewan yang terkena virus rabies yakni : Pertama, adalah air liurnya meleleh. Kedua, hewan tersebut cenderung berada ditempat yang gelap atau takut cahaya. Ketiga, takut terhadap air, tidak mau minum dan lain sebagainya. Keempat ganas, bahkan saat bertemu tuannya dan sering menggigit benda mati dan lain sebagainya.

Baca juga: Penjabat Bupati Alor Launching Gerakan Pengembangan Pekarangan untuk Atasi Stunting


Karena penyakit ini merupakan virus, lanjut drh. Asriyani maka dapat ditularkan oleh hewan yang terinfeksi rabies ke hewan lain, atau ke manusia. Bisa juga dari cakaran hewan yang sudah terkena air liur yang mengandung virus rabies, atau gigitan dari manusia yang terinfeksi rabies ke manusia lainnya.

“Hal pertama yang kita lakukan saat melihat hewan dengan gejala rabies adalah mengkodingkan hewan tersebut. Karena penyakit ini adalah virus, maka hanya bisa dilakukan pencegahan dengan vaksinasi baik manusia maupun hewan. Situasi kita di Alor masih bebas, sehingga kami belum melakukan pengadaan vaksin rabies. Karena kalau kita membawa vaksin ini ke kabupaten Alor, sama saja dengan kita membawa virus itu masuk ke kabupaten Alor. Sehingga kami sampai saat ini belum mengadakan vaksin rabies tersebut,” tuturnya.

Seperti yang dijelaskan oleh Kadinkes, ketika ada gigitan Dinkes akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan.

“Hewan penggigit tersebut dikandangkan. Masa inkubasi virus ini adalah 14 hari, sehingga selama 14 hari itu kita lakukan observasi. Kalau hewan tersebut negatif rabies, maka kami bersurat ke Dinkes menyatakan bahwa hewan tersebut tidak tertular rabies. Kalau positif kami akan melakukan euthanasia atau menidurkan hewan tersebut, untuk diambil sampel otaknya dan dikirim ke Balai Besar Veteriner (BBVet) agar dilakukan pengkajian lebih lanjut. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan bahwa positif rabies, kita akan koordinasi dengan kepala dinas dan bupati untuk menetapkan status wabah di Alor,” jelasnya.

Baca juga: Tuntut Kejelasan Kasus Dugaan Penganiayaan, Keluarga Korban Datangi Polsek Alor Barat Daya

Saat ini masih belum ada kasus di Alor, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini ada karena ada tambatan-tambatan perahu yang masih bebas masuk ke Alor. Hal ini bisa menjadi salah satu faktor masuknya virus rabies melalui hewan yang dibawa dengan perahu motor.

Terkait lalu lintas ternak, drh. Asri menambahkan bahwa pemasok ternak ke Alor harus memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan setempat.

“Surat ini izin ini kita akan melihat dari daerah mana, karena ada beberapa daerah yang tidak bebas dari penyakit. Contohnya penyakit anthrax ini adalah penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia, dan daerah Flores adalah endemik anthrax. Ketika memasukan ternak atau produk apapun harus ada izin di Dinas Peternakan, dan kami akan meninjau daerah asal hewan tersebut. Kita akan keluarkan persyaratan teknis, yang harus mereka penuhi untuk bisa memasukan ternak seperti surat keterangan kesehatan hewan dan rekomendasi dari kami menjadi dasar untuk diterbitkan sertifikat di karantina pertanian,” imbuhnya. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved