Korupsi Dana Desa Nonotbatan
Diduga Korupsi, Mantan Kades Nonotbatan Timor Tengah Utara dan Bendahara Terancam 20 Tahun Penjara
Selain itu, pajak PPN dan PPH juga tidak disetorkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso

POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
DIGELANDANG - Pose Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan saat digelandang ke Rutan Mapolres Timor Tengah Utara oleh Kanit Tipikor Polres Timor Tengah Utara, Kamis, 14 Desember 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, 14 Desember 2023 pasca dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Timor Tengah Utara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini langsung dikenakan rompi orange dan ditahan di Rutan Mapolres Timor Tengah Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.