Berita Timor Tengah Selatan
Bupati Timor Tengah Utara: 70 Persen Kades Incumbent Tersandung Temuan Diselesaikan Inspektorat
menjalankan tugas sebagaimana mestinya, tetapi Juandi menegaskan akan memanggil mereka untuk merealisasikan pernyataan itu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menyebut sekitar 60 persen hingga 70 persen kepala desa incumbent yang dilantik pada Bulan Juli 2023 lalu telah menyelesaikan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Mereka selesaikan di Inspektorat. Tinggal sedikit itu yang belum."ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 14 Desember 2023
Ia mengatakan bahwa, penyelesaian temuan Inspektorat ini merupakan langkah maju untuk Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara. Apabila tidak dilakukan penandatanganan pengembalian temuan bersama Pemkab Timor Tengah Utara sebelum pelantikan maka kemungkinan hal ini akan didiamkan saja.
Sebelum para kepala desa incumbent ini dilantik, kata Juandi, dirinya telah memanggil mereka untuk melakukan penandatanganan kesepakatan untuk menindaklanjuti atau mengembalikan temuan kerugian keuangan negara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tim Buser Polres Timor Tengah Utara Bekuk Spesialis Maling Sepeda Motor
"Karena mantan kepala desa (yang terpilih) itu ada banyak yang ada temuan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat," ujarnya.
Juandi berkomitmen untuk meminta para kepala desa tersebut untuk mengembalikan temuan pada sisa waktu di Bulan Desember 2023 ini
Pada, Jumat, 25 Agustus 2023 lalu, Juandi David berkomitmen untuk memanggil kembali para kepala desa incumbent yang tersandung temuan pengelolaan Dana Desa pada periode sebelumnya dengan tujuan mengembalikan temuan Inspektorat itu.
Pasalnya, sebelum melantik para kepala desa incumbent yang didera temuan Inspektorat namun terpilih kembali sebagai kades itu, Juandi telah menandatangani kesepakatan bersama mereka.
Kesepakatan antara Bupati Timor Tengah Utara dan kepala desa incumbent yang terlilit temuan ini berkaitan dengan komitmen para pihak mengembalikan temuan inspektorat.
Dikatakan Juandi, dalam kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan ini, menyebutkan bahwa, mereka wajib mengembalikan temuan Inspektorat ini dalam kurun waktu 60 hari setelah dilantik menjadi kepala desa.
Walaupun para kepala desa ini telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, tetapi Juandi menegaskan akan memanggil mereka untuk merealisasikan pernyataan itu.
"Kita akan memanggil dan akan mengecek lewat Inspektorat Daerah, sesuai dengan apa yang mereka komitmen," ungkap Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kabupaten TTU ini.
Menurutnya, dalam waktu 1 hingga 2 bulan ke depan dirinya akan memanggil kembali para kepala desa itu untuk memastikan mereka merealisasikan pernyataan pengembalian temuan ini.
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Kampanye dengan Janji Bansos Tidaklah Etis
Sebagai informasi pada, Rabu, 29 Maret 2023 lalu, Juandi David angkat bicara perihal polemik yang kian memanas di tingkat desa tentang para mantan kepala desa yang telah mendaftarkan diri dalam Pilkades Bulan Mei tahun 2023 namun terdapat temuan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa pada periode sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.