Korupsi Dana Desa Nonotbatan

BREAKING NEWS: Eks Kepala Desa Nonotbatan Timor Tengah Utara Tersangka

Penyidik Polres Timor Tengah Utara menetapkan mantan Kepala Desa Nonotbatan berinisial RAT dan OFS (mantan bendahara) sebagai tersangka.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTU
Ek Kepala Desa Nonotbatan, RAT dan OFS (mantan bendahara) ditetapkan sebagai tersangka, dan digelandang ke sel Mapolres TTU, Kamis 14 Desember 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penyidik Polres TTU ( Timor Tengah Utara ) menetapkan mantan Kepala Desa Nonotbatan berinisial RAT dan OFS (mantan bendahara) sebagai tersangka.

RAT dan OFS sama-sama menjadi aparat Desa Nonotbatan periode 2016-2021 diduga menyelewengkan dana desa.

RAT dan OFS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Desember 2023.

Keduanya langsung dikenakan rompi orange dan ditahan di sel Mapolres TTU.

Demikian informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM Jumat, 15 Desember.

Desa Nonotbatan berada di wilayah Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

RAT dan OFS diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp 500.637.146. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved