Korupsi Dana Desa Nonotbatan
BREAKING NEWS: Eks Kepala Desa Nonotbatan Timor Tengah Utara Tersangka
Penyidik Polres Timor Tengah Utara menetapkan mantan Kepala Desa Nonotbatan berinisial RAT dan OFS (mantan bendahara) sebagai tersangka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penyidik Polres TTU ( Timor Tengah Utara ) menetapkan mantan Kepala Desa Nonotbatan berinisial RAT dan OFS (mantan bendahara) sebagai tersangka.
RAT dan OFS sama-sama menjadi aparat Desa Nonotbatan periode 2016-2021 diduga menyelewengkan dana desa.
RAT dan OFS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Desember 2023.
Keduanya langsung dikenakan rompi orange dan ditahan di sel Mapolres TTU.
Demikian informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM Jumat, 15 Desember.
Desa Nonotbatan berada di wilayah Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
RAT dan OFS diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp 500.637.146. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.