Berita Timor Tengah Selatan
Bupati Timor Tengah Utara: 70 Persen Kades Incumbent Tersandung Temuan Diselesaikan Inspektorat
menjalankan tugas sebagaimana mestinya, tetapi Juandi menegaskan akan memanggil mereka untuk merealisasikan pernyataan itu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Ia menegaskan bahwa, para mantan kepala desa yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa dalam Pilkades Bulan Mei tahun 2023 harus sadar diri apabila tersandung temuan dalam pengelolaan keuangan desa periode lalu.
Apabila yang bersangkutan tetap ingin mendaftarkan diri dalam Pilkades Bulan Mei tahun 2023 dan lolos menjadi kepala desa, hal ini lebih memudahkan Pemda TTU untuk menentukan sikap.
"Tetapi nanti lebih memudahkan lagi. Mudah-mudahan dia lulus. Kalau dia lulus sampai di pelantikan saya tidak akan lantik dia. Apabila dia belum selesaikan temuan-temuan itu," ungkapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM.
Dengan demikian, apabila mantan Kades tersebut terpilih menjadi kepada desa, yang bersangkutan harus menyelesaikan temuan sebelum dilantik.
Ia meminta para mantan kepala desa yang terdapat temuan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa jangan berbesar hati apabila lolos dalam pendaftaran Calon Kepala Desa.
Orang nomor satu Kabupaten Timor Tengah Utara ini menginginkan agar kepala desa yang dilantik adalah kepala desa yang bersih dari dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa dan menjadi contoh.
Hal ini disampaikan Juandi David, merespon fenomena yang akhir-akhir ini memanas di tingkat desa tentang keikutsertaan mantan Kades yang terseret temuan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa dalam Pendaftaran Calon Kepala Desa.
Menurut Juandi, situasi yang memanas tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh dirinya beberapa waktu lalu perihal mantan kepala desa yang mencalonkan diri namun terdapat temuan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa maka tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam pendaftaran pemilihan kepala desa.
Ia menegaskan bahwa, ada berbagai macam tanggapan yang diberikan atas pernyataan Bupati Timor Tengah Utara beberapa waktu lalu tersebut bahwa hal ini tidak ada di dalam Perda nomor 1 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa.
"Saya setuju, saya tidak mau gaduh terhadap persoalan itu maka saya tetap memperhatikan apa yang saya katakan (dalam) pernyataan itu bahwa, mantan kepala desa yang ikut calon itu kalau ada temuan, tidak boleh daftar diri," ungkapnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.