Berita Sikka
Catut Nama Kajari Sikka, Orang Tak Dikenal "Peras" Camat dan Kepala Puskesmas
Nama Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, SH, MH dicatut oleh orang tak dikenal untuk melakukan aksi penipuan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Nama Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, SH, MH dicatut oleh orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan aksi penipuan.
Adapun modus yang dilakukan OTK, yakni menghubungi pejabat Pemkab Sikka, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
OTK mengajak bertemu untuk membahas surat panggilan atau meminta sejumlah uang.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Bayu Pinarta membenarkan ada aksi penipuan oleh OTK yang mengatasnamakan Kejari Sikka.
"Benar sekali ada informasi terkait penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, dari informasi yang kami dapat baru dari camat dan kepala puskesmas," kata Bayu Pinarta melalui pesan WhatsApp, Kamis 14 Desember 2023 sore.
Bayu Pinarta mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang belum diketahui identitasnya.
"Perbuatan yang dilarang sehingga sangat merugikan Kejaksaan Negeri Sikka," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskemas Paga
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaringan HAM Sikka Desak Kejari Sikka Usut Tuntas Semua Kasus Korupsi
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Sikka menyampaikan kepada jajaran pejabat Pemkab Sikka:
1. Tidak merespon setiap pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka atau Pejabat di Kejaksaan Negeri Sikka dengan maksud untuk bertemu ataupun meminta uang yang menggunakan nomor WhatsApp 081295016772 ataupun nomor lainnya:
2. Segera melaporkan kepada pihak berwenang dan atau kepada kami di nomor telepon (0382) 21039, email : kejari.sikkafdgmal com atau melalui media sosial : Instagram Kejari Sikka atau dapat juga datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka Jalan Jendral Sudirman No.10 Maumere untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik yang telah terjadi maupun yang belum terjadi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,
3. Mengimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Sikka untuk menyampaikan kepada jajarannya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.