Berita Sikka
Kejari Sikka Segera Limpahkan Heri Sales dan Iswadi, Tersangka Kasus Korupsi Dana TPG ke Tipikor
keduanya ditetapkan tersangka setelah kejaksaan memeriksa 45 saksi yang merupakan guru-guru penerima dana tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka akhirnya melimpahkan dua tersangka kasus korupsi dana Tunjangan Profesi Guru (TGP) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 Dinas PKO Kabupaten Sikka ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Hal itu disampaikan Kasie Pidsus Kejari Sikka, Bayu Pinarta melalui WhatsApp Grup AWAS-JAKSA, Selasa, 26 September 2023.
Bayu menjelaskan, dalam tahap lanjutan proses hukum acara pidana kasus korupsi ini sesuai dengan KUHAP, penyidik (dalam hal ini Penyidik Tipikor Kejari Sikka) sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka untuk diteliti.
"Setelah seluruh unsur baik secara formil dan materiil telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka selanjutnya dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah tahapan pelimpahan tersebut dilaksanakan maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari dan mempersiapkan Surat Dakwaan beserta kelengkapan pemberkasan lainnya untuk bisa selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Bayu Pinarta.
Baca juga: Warga Orin Belan Sikka Beli Air Rp 300 Ribu Sepekan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan mantan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Yohanes Heriyanto Vandiron Sales atau Heri Sales dan operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, Iswadi sebagai tersangka korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 pada Dinas PKO Kabupaten Sikka, Jumat 8 September 2023 malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam mengatakan keduanya ditetapkan tersangka setelah kejaksaan memeriksa 45 saksi yang merupakan guru-guru penerima dana tersebut.
"Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi namun hari ini keduanya kita naikkan statusnya jadi saksi menjadi tersangka berinisial IS dan YHVS," katanya.
Dijelaskannya, modus yang digunakan tersangka yakni tersangka YHVS memerintahkan secara lisan kepada tersangka IS untuk melakukan pemotongan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Kemudian tersangka YHVS menerima uang sebesar Rp.Rp.642.159.226 dari tersangka IS, kemudian tersangka YHVS memberikan kepada tersangka IS sebesar Rp.52.000.000
Saat ini keduanya ditahan di Rutan Maumere selama 20 hari ke depan hingga 27 September 2023 guna untuk mempermudah dan mempercepat proses lebih lanjut.
Baca juga: Kasat Lantas Polres Sikka Berharap Mediasi, Korban: Tidak Ada Kata Damai
Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sikka total kerugian negara mencapai Rp.642.159.226.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Junto Pasal 55 melawan hukum dan pasal 3 penyalahgunaan jabatan.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.