Dugaan Korupsi Puskesmas Paga

BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskemas Paga

Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusnya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
TAHAN - Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan dan menahan dua Tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka akhirnya menetapkan IR selaku pelaksana pembangunan Puskesmas Paga dan YBL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 sore. 

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sikka melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan dan pendalaman penyidikan berdasarkan hasil ekspose yang telah diperoleh bukti permulaan sejak Rabu, 18 Oktober 2023 pagi. 

Baca juga: Nelayan Asal Paga Kabupaten Sikka Hilang Saat Memancing Ikan di Laut

Dalam keterangan resminya usai penetapan kedua tersangka, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Rezki, menjelaskan, IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak.

Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusnya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582.

Atas kesalahan/kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kuasa Direktur CV Kasih Murni (penyedia) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.491.885.582

Baca juga: Hari Dharma Karya Dhika ke-78, Rutan Maumere Gelar Bakti Sosial Pengentasan Stunting di Paga

Sedangkan YBL selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582. 

Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh PPK YBL dan penyedia IR selaku kuasa Direktur CV Kasih Murni akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved