Berita Flores Timur
Ruth Wungubelen Tak Akan Mundur Jadi Pengacara Narkoba di Flores Timur
menimbulkan ketidakpastian hukum acara dan juga konflik kepentingan politik yang saat ini memasuki tahap kampanye.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kuasa hukum perkara narkoba, Theodorus Marthen Wungubelen tak akan mundur dari praktek advokat kendati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur keberatan dengan statusnya sebagai calon legislatif tetap dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ruth Wungubelen sudah masuk dalam daftar calon tetap di KPU Flores Timur. Caleg DPRD Flores Timur dapil 1 Larantuka nomor urut 4 itu membela kliennya, Paulus Libu alias Poce, terdakwa narkoba jenis sabu 0,64 gram.
Menurut Ruth, pengacara mengundurkan diri ketika terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD. Status caleg masih boleh berpraktek advokat karena tidak dibiayai APBN atau APBD.
"Advokat itu hanya menandatangi surat pernyataan untuk mengundurkan diri kalau terpilih. Sepanjang terpilih dan belum dilantik, tidak perlu mundur," katanya usai sidang tanggapan penuntut umum, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kampanye di Kupang NTT, Tim Pemenangan Daerah Flores Timur Optimis Banjir Suara
Melihat realitas saat ini dan juga dari media sosial, masih banyak pengacara yang masih beracara. Ia pun sesumbar menyebut ada caleg lain yang membela klien di Pengadilan Negeri Larantuka.
"Bahkan sebelum kami (sidang tanggapan), ada pengacara yang sedang beracara di pengadilan ini, baru keluar sidang," jelasnya.
"Banyak juga caleg yang masih beracara, kenapa hanya saya yang dipersoalkan," pungkasnya lagi.
Ruth lantas membeberkan surat dari KPU Flores Timur. Surat itu, kata dia, menegaskan bahwa dirinya tidak perlu mundur dalam perkara yang ia tangangi saat ini.
"Syarat mundur itu berlaku ketika dilantik jadi anggota DPRD," katanya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Flores Timur keberatan dengan kuasa hukum perkara narkoba, Theodorus Marthen Wungubelen yang saat ini menjadi calon legislatif DPRD Flores Timur.
Dalam sidang tanggapan, JPU menyampaikan keberatan karena caleg tidak boleh berpraktek pengacara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengepul Kopra Flores Timur Dikeroyok, Enam Pria di Wulanggitang Ditahan Polisi
"Kami menanggapi terkait keabsahan dari kuasa hukum terdakwa yang adalah caleg tetap pada KPU dari partai PAN," kata penuntut Nyoman Sukrawan yang menjabat Kasi Pidum Kejari Flotim.
Menurut Nyoman, Theodorus seharusnya membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai advokat atau pernyataan tidak beracara. Hal itu, jelas dia, sesuai dengan Pasal 240 Ayat (2) huruf g.
Nyoman berharap Majelis Hakim menolak keseluruhan eksepsi yang ditandatangi Theodorus Wungubelen, karena menimbulkan ketidakpastian hukum acara dan juga konflik kepentingan politik yang saat ini memasuki tahap kampanye.
"Yang bersangkutan ini caleg, apa bila diperbolehkan beracara dalam persidangan maka itu akan terbentur oleh situasi politik," pungkasnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.