Berita Nasional

Menko PMK Muhadjir Effendy Usulkan Larangan Haji Lebih Satu Kali

Menko PMK Muhadjir Effendy mewacanakan larangan bagi masyarakat pergi ibadah haji lebih dari satu kali.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Terbaru, Muhadjir mengusulkan larangan haji lebih satu kali. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy mewacanakan larangan bagi masyarakat pergi ibadah haji lebih dari satu kali.

Hal ini kata Muhadjir Effendy penting untuk memotong lamanya waktu antrean keberangkatan para calon jemaah ke tanah suci untuk berhaji tiap tahun.

"Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji," kata Muhadjir Effendy pada Seminar Nasional Kesehatan Haji di Aula Heritage Kemenko PMK, dikutip Jumat 25 Agustus 2023.

Muhadjir Effendy mengatakan wacana ini perlu dibahas lantaran banyak calon jemaah haji Indonesia yang makin menua. Baginya, kondisi ini berimplikasi terhadap kesehatan para calon jemaah. Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada 2023, sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun.

Baca juga: Cerita Jemaah Haji Asal NTT, Tas Berisi Uang dan Surat Berharga Ditemukan 10 Hari Kemudian

Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada penyelenggaraan haji tahun 2023 mencapai 774 orang dengan mayoritas berumur lanjut usia (lansia).

Dari data tersebut, secara epidemiologi jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia.

Dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis atau infeksi yang menimbulkan kegagalan organ, syok kardiogenik atau ketidakmampuan jantung memompa darah serta penyakit jantung koroner.

Karena itu, Muhadjir Effendy mengusulkan Indonesia melakukan transformasi penyelenggaraan haji. Ia mengatakan pemerintah harus menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.

"Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Baca juga: Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Jauh sebelum Muhadjir Effendy mewacanakan larangan pergi ibadah haji lebih dari satu kali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya juga pernah merekomendasikan hal serupa.

Rekomendasi MUI itu dikeluarkan dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404/Maret 1984 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof KH Ibrahim Hosen, LML dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Musytari Yusuf, LA.

MUI mengawalinya dengan memaparkan sejumlah alasan utamanya terkait permasalahan haji yang dihadapi Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI, seperti jumlah jemaah yang tiap tahun semakin besar.

Dalam pernyataannya, MUI mengimbau umat Islam Indonesia yang telah menunaikan haji agar memberikan kesempatan kepada mereka yang belum menunaikan haji, terutama kepada keluarganya yang belum haji.

MUI juga menyarankan agar dana yang semestinya digunakan untuk menunaikan haji berkali-kali akan lebih bermanfaat bila disalurkan untuk amal jariyah yang dapat dirasakan manfaatnya untuk kepentingan umum. Terlebih, amal jariyah ini akan terus mengalir walaupun telah meninggal dunia. (tribun network/fah/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved