Berita Kabupaten Kupang
Polres Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Oebelo Kabupaten Kupang
terkait saksi korban yang merupakan anak korban sendiri kami tetap memberikan upaya perlindungan hukum dari lembaga pemerintah
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Polres Kupang menggelar rekonstruksi ulang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Apsi Amnahas (38) atas pasangan kumpul kebonya Ida Anabanu (23) hingga meninggal dunia, Jumat 8 Desember 2023.
Kejadian yang terjadi pada Minggu 8 Oktober 2023 malam di Desa Oebelo tersebut direka ulang oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang untuk melihat lebih jelas gambaran secara umum terkait fakta kejadian tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Rekonstruksi ini Polres Kupang bekerjasama dengan Kejari Kabupaten Kupang. Saat reka ulang adegan tersebut, Apsi Amnahas memerankan 22 adegan rekonstruksi.
22 adegan yang diperankan oleh tersangka Apsi Amnahas tersebut dimulai dari adegan pertengkaran hingga penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang berujung tewasnya korban.
Baca juga: Urus Adminduk di Dukcapil Kabupaten Kupang Langsung Lewat Inovasi Layanan Aku Genggam
Jalannya rekonstruksi dikawal ketat oleh personil Pores Kupang yang juga dihadiri ibu Kandung Korban dan sanak keluarga.
Gelar rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka.
Kepada Wartawan Iptu Elpidus menerangkan kegiatan rekonstruksi yang digelar hari untuk memberikan gambaran jelas terkait tindakan penganiayaan hingga meninggal orang.
"Tadi dalam reka ulang adegan ada beberapa adegan yang tidak dapat dilakukan oleh tersangka, sehingga kami mengunakan peran pengganti. Dilakukan peran pengganti karena keterangan dari tersangka ini berubah-ubah dan tidak konsisten berdasarkan keterangan awal," jelas Elpidus.
Dirinya berharap kegiatan rekonstruksi dengan menghadirkan Jaksa adalah untuk mempercepat proses pemberkasan.
"Target kami, pekan depan kelengkapan berkas dan alat buktinya kami limpahkan ke jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"kata Elpidus Kono Feka.
Ia mengungkapkan terkait saksi korban yang merupakan anak korban sendiri kami tetap memberikan upaya perlindungan hukum dari lembaga pemerintah yang memberikan wewenang pendampingan.
Sebelumnya diberitakan, AA (38) seorang pria asal Kota Kupang yang berlamat di jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa,Kecamatan Kelapa Lima tega menganiaya pasangan kumpul kebonya Ida Anabanu (23) hingga meninggal dunia pada Minggu 8 Oktober 2023 malam.
Kondisi korban usai dianiaya oleh pacarnya tersebut hingga meninggal diduga sedang dalam kondisi hamil. Kini penyidik Reskrim sedang mendalami kondisi korban tersebut.
Penyidik Polres Kupang juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka sambil menunggu penetapan penahanan yang akan diterbitkan sore hari ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.