Draf RUU DKJ Menuai Polemik karena Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden RI

Hal itu terjadi lantaran dalam draf RUU inisiatif DPR RI itu ada usulan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak lagi dipilih lewat Pilkada

Editor: Dion DB Putra
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/SCMP
Ibu kota Jakarta. 

Namun, ada yang mengingatkan mengenai Pasal 18a UUD 1945 yang menjelaskan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat.

"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi, ketika DPRD mengusulkan, ya itu proses demokrasinya di situ, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar Baidowi.

Disamping itu, ia juga menyinggung Pilkada DKI Jakarta 2017. Kontestasi tersebut dipandang memakan biaya yang besar.

"Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan, karena dengan status non-ibu kota itu nanti situasinya pasti berbeda," ujar politikus PPP itu.

Baidowi menambahkan beberapa alasan pemilihan gubernur Jakarta dilakukan oleh presiden, salah satu alasannya adalah banyaknya aset nasional di Jakarta.

"Banyak aset-aset nasional milik pemerintah pusat itu masih ada di Jakarta sehingga masih perlu campur tangan dari pemerintah pusat," ujar Baidowi.

Ia menjelaskan, pindahnya ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tak dilakukan dengan instan. Ada proses yang bertahap untuk memindahkan pusat pemerintahan ke sana.

"DPR itu berkantor di Nusantara itu masih lama, gedung DPR itu masih di sini, kementerian masih di sini, terus mau diapakan? Mau dilepas begitu saja kan tidak mungkin. Jadi, masih ada keterkaitan antara IKN Nusantara dengan Daerah Khusus Jakarta. Itulah yang kemudian membuat kita win-win solution-nya seperti itu," ujar Baidowi.

Presiden Masih Menunggu

Presiden Jokowi masih menunggu pemberitahuan resmi dari DPR mengenai pembahasan RUU DKJ. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan RUU DKJ adalah inisiatif DPR.

"Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM [red: daftar inventarisasi masalah] pemerintah," kata Ari melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).

Ari berkata Jokowi akan membuat surat presiden (surpres) jika sudah ada pemberitahuan dari DPR. Surat itu berisi penunjukan menteri-menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU DKJ.

Selain itu, Jokowi juga akan mengirim daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ. Jokowi akan membuka diri terhadap berbagai aspirasi. "Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," ujar Ari. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved