Draf RUU DKJ Menuai Polemik karena Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden RI
Hal itu terjadi lantaran dalam draf RUU inisiatif DPR RI itu ada usulan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak lagi dipilih lewat Pilkada
Meski hampir semua fraksi menyetujui pembahasan RUU itu, banyak juga yang menolak isi draf RUU tersebut. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan pihaknya dalam hal ini PKB menolak total mekanisme gubernur DKJ dipilih oleh presiden.
"Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total," kata calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1 itu kepada awak media saat ditemui di kawasan Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023).
Tak hanya PKB, Wakil Ketua DPR RI itu juga meyakini kalau dominan fraksi yang ada di DPR RI akan menolak wacana tersebut. Sebab peraturan itu dibahas seakan terlalu dipaksakan.
"Kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," sambung Cak Imin.
RUU DKJ menurut Cak Imin akan berpotensi membahayakan proses demokrasi Indonesia. Pasalnya, mau tidak mau nantinya penunjukkan kepala daerah Jakarta akan menjadi hak prerogatif presiden dan justru akan menghambat persiapan demokrasi Indonesia yang sedang menuju ke arah lebih baik.
"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," tukas dia.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ikut mengkritik ketentuan di RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden. Meski PDIP termasuk yang setuju mengesahkan RUU DKJ, namun Masinton berpendapat pasal tersebut menghilangkan hak demokrasi bagi masyarakat Jakarta.
"Jelas-jelas menghilangkan hak demokrasi warga Jakarta yang tidak diberikan kesempatan memilih calon kepala daerah secara langsung seperti yang selama ini sudah diterapkan," kata Masinton, Rabu (6/12/2023).
Dia menyebut klausul itu merupakan kemunduran berdemokrasi karena tak lagi memberikan masyarakat berpartisipasi menentukan kepala daerah.
Masinton berpendapat tak ada argumentasi yang cukup untuk menggantikan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta. Ia heran mengapa ketika status Jakarta beralih dari ibu kota menjadi kota bisnis dan perekonomian justru menghilangkan hak demokrasi warga.
"Warga Jakarta malah tidak diberikan hak demokrasinya dan kesempatannya berpartisipasi memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta," ucap dia.
Di sisi lain Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan pemilihan gubernur Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ sama tak menghilangkan demokrasi sepenuhnya.
"Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan," ujar Baidowi kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi, tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung," imbuhnya.
Ia menjelaskan, pemilihan gubernur oleh presiden menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan di Jakarta, termasuk yang paling utama dalam sistem pemerintahannya. Bahkan, kata Baidowi, awalnya ada pandangan, gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden tanpa meminta pendapat DPRD.
Sudaryono, Anak Petani Desa yang Terima Bintang Kehormatan dari Istana Negara |
![]() |
---|
KPK Tangkap Immanuel Ebenezer, Pengamat: Momentum Prabowo Bersihkan Loyalis Jokowi |
![]() |
---|
Polres Manggarai Barat Berhasil Menangkap Penculik Kepala Bank BUMN di Jakarta |
![]() |
---|
Jokowi Beri Dua Jempol untuk Prabowo |
![]() |
---|
Kopdes Merah Putih, Jembatan Desa Menuju Kemerdekaan Bidang Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.