RUU Daerah Khusus Jakarta

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menuai polemik.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com
Tugu Monas salah satu icon Jakarta. Terbaru, Pemerintah dan DPR RI akan membahas draf RUU Daerah Khusus Jakarta. 

RUU DKJ menurut Cak Imin akan berpotensi membahayakan proses demokrasi Indonesia. Pasalnya, mau tidak mau nantinya penunjukkan kepala daerah Jakarta akan menjadi hak prerogatif presiden dan justru akan menghambat persiapan demokrasi Indonesia yang sedang menuju ke arah lebih baik.

"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," tukas dia.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ikut mengkritik ketentuan di RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden.

Meski PDIP termasuk yang setuju mengesahkan RUU DKJ, namun Masinton berpendapat pasal tersebut menghilangkan hak demokrasi bagi masyarakat Jakarta.

"Jelas-jelas menghilangkan hak demokrasi warga Jakarta yang tidak diberikan kesempatan memilih calon kepala daerah secara langsung seperti yang selama ini sudah diterapkan," kata Masinton, Rabu (6/12).

Dia menyebut klausul itu merupakan kemunduran berdemokrasi karena tak lagi memberikan masyarakat berpartisipasi menentukan kepala daerah.

Baca juga: Jokowi Pasang Bilah Pertama IKN, Istana Garuda Setinggi 77 Meter

Masinton berpendapat tak ada argumentasi yang cukup untuk menggantikan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta.

Ia heran mengapa ketika status Jakarta beralih dari ibu kota menjadi kota bisnis dan perekonomian justru menghilangkan hak demokrasi warga. "Warga Jakarta malah tidak diberikan hak demokrasinya dan kesempatannya berpartisipasi memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta," ucap dia.

Sementara mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan mengomentari RUU DKJ itu. Capres nomor urut 1 itu beralasan dirinya belum melihat secara lengkap dokumen RUU tersebut.

"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," kata Anies di sela kampanye di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12).

Di sisi lain Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan pemilihan gubernur Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ sama tak menghilangkan demokrasi sepenuhnya.

"Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan," ujar Baidowi kepada wartawan, Selasa (5/12).

"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi, tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung," imbuhnya.

Baca juga: Proyek Swasta Pertama Dimulai di IKN

Ia menjelaskan, pemilihan gubernur oleh presiden menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan di Jakarta, termasuk yang paling utama dalam sistem pemerintahannya.

Bahkan, kata Baidowi, awalnya ada pandangan, gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden tanpa meminta pendapat DPRD. Namun, ada yang mengingatkan mengenai Pasal 18a UUD 1945 yang menjelaskan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved