Berita Rote Ndao
Pemkab Rote Ndao Hadirkan Layanan Informasi Publik Berbasis Aplikasi Website dengan Domain PPID
aplikasi PPID Kabupaten Rote Ndao mengintegrasikan sebanyak 46 PPID pembantu pada 46 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
Kedua, pemohon informasi dapat datang langsung ke PPID utama center di Sekretariat PPID Kabupaten Rote Ndao pada kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao dan PPID Pembantu pada seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Rote Ndao sesuai kebutuhan informasi.
Ia menyebut, pemohon informasi publik meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, partai politik dan badan publik lainnya.
Yang perlu diperhatikan, dijelaskan Ola, terkait permohonan informasi adalah pemohon informasi wajib mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau peraturan perundang-undangan, mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas.
Lalu, menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan serta mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.