Kasus Korupsi
Pejabat KPK Sepakat Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ajudan pun Kini Ditarik
Ibarat dipangkas satu per satu, itulah yang terjadi pada Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK yang telah ditetapkan njadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Firli kini juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka.
Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu 22 November 2023.
Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Tidak Tunda Kasus Saat Tahun Politik, Nawawi Sebut Semua Proses Hukum Jalan Terus
Baca juga: Respon KPK Soal Firli Bahuri Masih Kantoran, Johanis Tanak: Boleh Saja Tapi Tak Punya Wewenang Lagi
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.