Kasus Korupsi

Pejabat KPK Sepakat Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ajudan pun Kini Ditarik

Ibarat dipangkas satu per satu, itulah yang terjadi pada Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK yang telah ditetapkan njadi tersangka kasus dugaan pemerasan

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEPAKAT – Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango bersama tiga pejabat KPK lainnya, sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI. 

Firli kini juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka. 

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu 22 November 2023. 

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

Baca juga: KPK Tidak Tunda Kasus Saat Tahun Politik, Nawawi Sebut Semua Proses Hukum Jalan Terus

Baca juga: Respon KPK Soal Firli Bahuri Masih Kantoran, Johanis Tanak: Boleh Saja Tapi Tak Punya Wewenang Lagi

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved