Kasus Korupsi

Nawawi Pomolango Dilantik Jadi Ketua KPK Ganti Firli Bahuri, Romli Atmasasmita: Itu Cacat Hukum

Pasca Ketua Sementara KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango sudah dilantik Presiden Jokowi, Pakar Hukum Romli Atmasasmita angkat bicara.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
CACAT HUKUM – Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK oleh Presiden Jokowi, sejatinya cacat hukum. Pasalnya ada tahapan yang tak dipatuhi dalam proses pengangkatan hingga pelantikan Nawawi untuk mengemban jabatan tersebut. 

POS-KUPANG.COM – Setelah Ketua Sementara KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango sudah dilantik Presiden Jokowi, pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita tetiba angkat bicara.

Secara tajam ia menyebutkan, bahwa pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri, merupakan sebuah tindakan yang cacat hukum.

Pasalnya, ada mekanisme yang dilanggar atau tidak dipatuhi oleh Presiden Jokowi. Karena seharusnya, nama Nawawi Pomolango terlebih dahulu diajukan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Bukan sebaliknya langsung ditunjuk kemudian dilantik seperti yang dilakukan Presiden Jokowi pada Senin 27 November 2023. Saat itu Presiden Jokowi melantik Nawawi setelah sebelumnya dikeluarkan keppres tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan mengangkat Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK.

Untuk diketahui, pada Senin 27 November 2023 pukul 10.45 WIB, Presiden Jokowi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan karena tersangkut kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI.

Pelantikan Nawawi ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 116 P Tahun 2023 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanto.

Momen pelantikan itu dihadiri Dewan Pengawas KPK, di antaranya Ketua Tumpak Hatorangan Panggabean. anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Albertina Ho.

Ada pula Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata. Lalu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hingga terlihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai pucuk pimpinan sementara lembaga antirasuah itu, mendapatkan dukungan penuh dari para pemimpin dan pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Nawawi merupakan sosok yang tepat karena yang paling senior di antara pimpinan KPK yang ada.

Untuk diketahui, Nawawi dilantik setelah Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Firli diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.

Saat ini, kasus dugaan pemerasan itu sedang ditangani Polda Metro Jaya. Polda malah telah mengatongi agenda pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan dalam pekan ini.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 saksi dan 8 saksi ahli. Dengan demikian tercatat 99 saksi yang mengantar Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI.

Bahwa terkait kasus itu, saat ini Firli Bahuri sedang mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan itu telah diagendakan akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved