Berita Timor Tengah Utara

Diduga Aniaya Isteri, Polisi Tetapkan Kades Banfanu Timor Tengah Utara Sebagai Tersangka 

Persetujuan pelaksanaan damai ini dilakukan MK dengan harapan yang bersangkutan bisa merubah sikap dan perilakunya.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
POLRES - Pose MK didampingi keluarga saat mendatangi kantor Polres TTU beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT atas nama Canisius ML Fios telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara.

Penetapan Kepala Desa Banfanu sebagai tersangka tersebut buntut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh isterinya berinisial MK.

Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 29 November 2023.

Baca juga: Anggota DPRD TTU Sebut Infrastruktur Jalan Menjadi Mayoritas Keluhan Warga Noemuti Timur

Ia menegaskan bahwa, pada hari ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres TTU. Terduga pelaku disangka pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Banfanu Canisius M. L. Fios tega menganiaya isterinya berinisial MK hingga mengalami memar pada kepala dan luka robek pada bibir. Selain menganiaya isterinya, Canisius yang telah terpilih kembali menjadi Kepala Desa Banfanu pada periode kedua tahun 2023-2029 ini juga tega merobek baju MK di hadapan keluarganya.

Pengakuan ini disampaikan korban kepada POS-KUPANG.COM pasca mendatangi kantor Polres Timor Tengah Utara, pada Sabtu, 18 November 2023 lalu.

Dikatakan MK, meskipun telah hidup bersama sejak tahun 2013 lalu dan dikaruniai seorang anak berusia 8 tahun, janji Canisius untuk menikahi isterinya tidak pernah diwujudkannya hingga saat ini. 

Baca juga: Kapolsek Noemuti Imbau Warga Jaga Kondusifitas Selama Pelaksanaan Pilkades Serentak

Ia mengisahkan, penganiayaan yang dialaminya dirasakan pasca hidup bersama Canisius sejak tahun 2013 lalu. Beberapa kali, MK pernah melaporkan kasus penganiayaan yang dialami oleh dirinya ke pihak kepolisian Polsek Noemuti. Namun berakhir damai.

Persetujuan pelaksanaan damai ini dilakukan MK dengan harapan yang bersangkutan bisa merubah sikap dan perilakunya.

Selain menganiaya, kata MK, Canisius juga membakar pakaiannya beberapa kali.

Ia mengaku sakit hari karena yang bersangkutan jarang memberikan uang lauk-pauk untuk kebutuhan mereka di dapur. Canisius juga sering membagikan uang yang ia terima kepada anak kecil maupun orang dewasa ketika mabuk miras. 

Baca juga: Polres TTU Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu Tahapan Kampanye

Dikatakan MK, pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu, Canisius menganiaya dirinya di rumah hingga mengalami memar pada kepala dan bibir pecah.

Setelah itu, Canisius merobek baju hingga sarung yang dikenakan korban terjatuh di depan keluarganya.

Pasca dianiaya, korban kemudian menelpon pihak kepolisian Polsek Noemuti. Berselang 15 menit kemudian pihak kepolisian tiba di lokasi tersebut dan membawa korban MK dan Canisius ke kantor polisi.

Pasca memberikan keterangan, lanjut MK, dirinya kemudian divisum di fasilitas kesehatan.

Menurutnya, dirinya juga pernah mengadukan perbuatan terduga pelaku kepada Bupati Timor Tengah Utara agar bisa diberikan teguran. 

MK mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya.

 

Sementara itu, Kapolsek Noemuti IPDA Heru Pandoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Banfanu tersebut. Meskipun demikian, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Pidum Polres TTU.

"Untuk kasus tersebut, Saya sudah tanyakan di Kanitres. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Pidum Polres,"ucapnya.

Ia mengakui bahwa, pihaknya sudah meminta keterangan dari 3 orang yakni Korban, satu orang Saksi dan calon tersangka atau terduga pelaku.

Kepala Desa Banfanu, Canisius M. L. Fios saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, melalui sambungan telepon maupun pesan SMS selama tiga hari berturut-turut sejak 25  November hingga 27 November 2023 enggan memberikan jawaban perihal laporan dugaan penganiayaan dan laporan polisi yang dilakukan oleh isterinya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved