Berita NTT
Demi Keamanan Basan dan Baran, Rupbasan Kupang NTT Tertibkan SOP Bagi Pengunjung
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Kupang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi masyarakat atau pengunjung.
SOP itu dibuat sebagai pedoman dan landasan hukum untuk mengantisipasi situasi atau keadaan yang tidak terduga sekaligus sebagai acuan melaksanakan suatu pekerjaan, terutama di Rupbasan Kupang.
Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief mengatakan salah satu yang menjadi fokus dalam penyusunan SOP itu yakni kunjungan masyarakat.
Menurut Andri, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
Baca juga: Bank NTT Layani Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Benda sitaan tersebut dititipkan di Rupbasan sampai dengan memiliki putusan hukum tetap (inkracht) yang selanjutnya akan dikembalikan kepada pemilik, dimusnahkan, maupun dirampas untuk negara.
Menindaklanjuti benda titipan APH yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan dirampas untuk negara, KPKNL akan melakukan pelelangan barang rampasan negara berupa 1 unit tangki air.
Pihaknya kemudian memohon bantuan pihak Rupbasan Kupang agar terhadap calon maupun peserta lelang yang berencana maupun yang akan mengikuti proses pelelangan tersebut dapat diberikan izin untuk melihat secara langsung kondisi truck tangki pada Gudang Penyimpanan Rupbasan Kupang.
Menanggapi permohonan tersebut, Andri bersama Kasubsi Minhara Imang Blegur dan Plh Kasubsi Pamlola Rudy J. Nellu beserta staf melakukan rapat penyusunan SOP pada, Selasa 21 November 2023 kemarin.
Dalam rapat tersebut, Andri memberikan arahan terkait hal apa saja yang harus dikaksanakan selama menerima kunjungan dari masyarakat yang ingin melihat keadaan benda titipan di Rupbasan Kupang.
Andri kemudian memerintahkan Subsi Minhara untuk membuat SOP kunjungan tersebut dan dapat dilaksanakan saat menerima kunjungan dari masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS: UMP NTT 2024 Sebesar Rp 2.186.826, Naik 2,96 Persen
"Saya minta dari bagian Subsi Minhara agar segera membuat SOP kunjungan, agar dapat menjadi landasan hukum saat menerima kunjungan masyarakat", ungkap Karupbasan.
Rupbasan Kupang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.