Berita Kabupaten Kupang
Oknum Guru Pelaku Pelecehan Siswa Dinonaktifkan dari Guru, Sementara Berkantor di Dinas Pendidikan
Saat ini mereka masih melakukan pengembangan kasus berdasarkan laporan para korban dengan menginterogasi para saksi dan anak-anak korban.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Dinas pendidikan Kabupaten Kupang menonaktifkan oknum guru JMF terduga pelaku pelecehan siswa di salah satu SD di Kecamatan Amarasi.
Oknum guru tersebut kemudian ditarik dan sementara dibina di kantor dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.
Demikian dijelaskan Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang Marthen Rahakbauw kepada Pos Kupang, Selasa 28 November 2023.
"Untuk sementara menghindari hal yang tidak diinginkan di sekolah kami tarik dan lakukan pembinaan di dinas, untuk proses selanjutnya terkait dengan laporan dan sebagainya di polisi bisa berjalan sebagaiamana mestinya," terangnya.
Baca juga: Dinas Pendidikan Telusuri Perbuatan Oknum Guru Cabul di Amarasi Kabupaten Kupang
Bila dalam proses di kepolisian oknum guru tersebut secara sah terbukti bersalah sesuai laporan maka mereka akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirinya belum bisa mengungkapkan sanksi yang diberikan namun melihat perbuatan oknum guru tersebut maka bisa masuk dalam kategori sanksi berat maka berujung pemecatan.
"Biarlah berproses dan ini masih laporan dan kita akan lihat hasil putusan nanti," ujarnya.
Sementara sebelumnya Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Senin 27 November 2023 membenarkan saat ini memang oknum guru tersebut belum disentuh polisi.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Siswa SD di Amarasi Belum Ditangkap, Polisi Masih Periksa Saksi dan Korban
Saat ini mereka masih melakukan pengembangan kasus berdasarkan laporan para korban dengan menginterogasi para saksi dan anak-anak korban.
"Kami masih lidik, kami masih lakukan introgasi terhadap para saksi dan anak-anak korban. Dari pengembangan kami mungkin juga bisa berkembang ke korban-korban lainnya," ujarnya terkait kemungkinan adanya dugaan korban lain.
"Untuk terlapor belum kami sentuh. Setelah saksi dan anak-anak korban sudah kami anggap cukup keteranganya, terhadap terlapor akan kami undang untuk yang bersangkutan memberikan klarifikasi," sambungnya. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.