Berita Kota Kupang
Siswa SMP di Kupang Dianiaya Saat Ikut Lomba Balap Sepeda
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak Polsek Maulafa oleh LP bersama orang tua.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang siswa SMP inisial LP, diduga menjadi korban penganiayaan saat mengikuti perlombaan balap sepeda di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu 26 November 2023 kemarin.
Penganiyaan terhadap korban terjadi sekitar pukul 23.15 Wita oleh pelaku berinisial AB.
Akibat penganiayaan itu, korban LP mengalami luka robek dibagian bibir bawah.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak Polsek Maulafa oleh LP bersama orang tua.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bobol Kios Warga, Pelajar SMA di Kota Kupang Diamankan Tim Buser Polsek Maulafa
Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 26 November 2023 kemarin, dan korban telah membuat laporan di Polsek Maulafa.
"Kejadian itu benar, dan memang sudah dilaporkan dan laporannya itu tentang penganiayaan," ujar Kapolsek AKP Nuryani Trisani Ballu.
Nuryani menjelaskan, kejadian penganiayaan itu berawal saat LP sedang mengikuti lomba balap sepeda.
Baca juga: Tim Reskrim Polsek Maulafa Berhasil Ringkus Pelaku Pembuangan Bayi di Sikumana Kota Kupang
Dikatakan, saat itu terjadi keributan antara peserta dan para pendukungnya. Namun, tiba-tiba, LP dihadang dan dipukul oleh pelaku di dalam arena balapan hingga terjatuh.
Setelah kejadian tersebut, LP bersama orangtuanya langsung melaporkan ke Polsek Maulafa. Namun, saat itu polisi belum memeriksa korban karena sudah larut. Selain itu, korban juga belum bersedia diambil keterangan lanjutan karena harus dirawat lukanya.
"Sehingga Penyidik Reskrim Polsek Maulafa sudah mengonfirmasi korban bersama orangtuanya agar hari ini datang ke Polsek Maulafa untuk diambil keterangan," tuturnya.
Nuryani menerangkan lomba balap sepeda tersebut telah mengantongi surat izin keramaian yang dibuatkan oleh panitia penyelenggara.
"Mereka memperoleh surat izin karena kegiatannya hanya melibatkan anak-anak, yang mana sebagai motivasi untuk bisa mengikuti kegiatan yang ada di wilayah Kelurahan Kolhua," tambahnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.