NTT Memilih
NTT Memilih, KPU NTT Pastikan Pilkada Serentak Digelar 2024 Termasuk Kabupaten Malaka
Idealnya saat ini harusnya sudah ada. Tapi kita menunggu karena satu tahun sebelum pemilihan harusnya sudah ada
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Komisi Pemilihan Umum/KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tegas menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah atau Pilkada akan digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Ini sesuai undang-undang dan oleh penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP beserta pemerintah dan DPR telah menyepakati bersama.
"Acuannya pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 yang menyatakan pemilihan serentak kepala daerah akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024 mendatang," jawab Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredik kepada POS-KUPANG.COM saat melakukan monitoring logistik di Gudang KPU Malaka di Betun, Selasa 14 Novemebr 2023.
Menurut dia, pemilihan kepala daerah serentak sampai saat ini belum ada keputusan yang menyatakan kalau hal ini tidak berlaku.
Baca juga: NTT Memilih, Jaga Stabilitas Keamanan Pemilu 2024: Parpol di Belu Bersinergi dengan TNI dan Polri
"Memang ada wacana, akan tetapi, acuan tetap pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tenteng pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," paparnya.
Terkait cuti petahana, lanjutnya, itu akan berlaku pada saat cuti kampanye pemilihan kepala daerah.
"Tentang ini, belum dapat dipastikan karena belum ada peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah. Idealnya saat ini harusnya sudah ada. Tapi kita menunggu karena satu tahun sebelum pemilihan harusnya sudah ada," jelasnya.
"Terkait dengan peraturan KPU itu bukan semata-mata kewenangan KPU. KPU merencang membuat tetapi baru dapat diberlakukan setelah ada persetujuan dari DPR lewat RDP. Ini sesuai dengan Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2023 pasal 75 ayat 4 kalau tidak salah," tambahnya.
Terhadap pemilihan kepala daerah, hampir dipastikan bahwa awal tahun 2025 mendatang sudah ada kepala daerah yang baru.
"Cuman jeda pejabatnya tanggal berapa mungkin itu lebih tepatnya ditanyakan ke pemerintah karena ini ranahnya pemerintah," ucapnya.
Sebagai informasi, sebanyak 22 kabupaten di NTT termasuk Kabupaten Malaka akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada Rabu 27 November 2023. (nbs)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.