Kasus Korupsi
Meski Telah Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Tetap Masuk Kantor
Meski Firli Bahuri sudah diberhentikan dari jabatannya Ketua KPK, namun sampai saat ini purnawirawan yang bersangkutan masih tetap masuk kantor.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Firli Bahuri Sudah Diberhentikan
Menyusul penetapan tersangka Firli, Presiden Jokowi resmi memberhentikan secara sementara perwira tinggi Polri itu dari jabatan Ketua KPK.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawanz Jumat 24 November 2023 malam.
Ari Dwipayana menyampaikan, keputusan untuk memberhentikan Firli terdapat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari Dwipayana sembari menambahkan bahwa Keppres tersebut ditandatangain Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam.
"Sudah (ditandatangani) setelah (Presiden) tiba dari kunjungan kerjanya dari Kalimantan Barat," tambah Ari. Dalam Keppres yang sama, presiden menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Inilah Sosok Pengganti FB
Setelah dikeluarkan Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023, Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Nawawi merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024. Dibanding Firli Bahuri dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, Nawawi jarang muncul di publik dan membawakan konferensi pers.
Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi Cegah Eks Ketua KPK ke Luar Negeri
Baca juga: Dewan Pengawas Diminta Usut Biaya Sewa Rumah Firli Bahuri, MAKI: Tak Ada di LHKPN
Namun, Nawawi berani mengkritik Firli Bahuri dengan mengingatkan agar pimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang.
Kritik itu Nawawi sampaikan ketika menanggapi surat yang ditulis Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Firli Bahuri pada 3 November 2022. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.