Kasus Korupsi
Meski Telah Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Tetap Masuk Kantor
Meski Firli Bahuri sudah diberhentikan dari jabatannya Ketua KPK, namun sampai saat ini purnawirawan yang bersangkutan masih tetap masuk kantor.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Meski Firli Bahuri sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, namun sampai saat ini purnawirawan jenderal bintang tiga polri itu, masih masuk kantor seperti biasa.
Firli Bahuri masih masuk kantor, dimungkinkan karena beberapa hal. Salah satunya, adalah ia tidak diberhentikan dari statusnya sebagai komisioner KPK.
Berikutnya, saat ini Firli Bahuri masih melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI tersebut.
Dengan gugatan praperadilan tersebut berarti Firli Bahuri masih melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Untuk diketahui, status tersangka itu dijatuhkan setelah penyidik Polda Metro Jaya mengantongi cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Status Firli sebagai tersangka ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose afau gelar perkara kasus tersebut.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya menaikkan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka. Status tersangka itu setelah penyidik mengambil keterangan para saksi sejak 6 Oktober 2023.
Hingga saat ini tercatat sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 8 saksi lainnya sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. Dengan demikian sebanyak 99 saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Saat ini, Mantan Ketua KPK tersebut melakukan perlawanan setelah ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 24 November 2023.
Gugatan Firli melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya itu telah teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. dengan klasifikasi "Sah atau tidaknya penetapan tersangka".
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Hakim Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya akan dilakukan pada 11 Desember 2023 yang akan datang.
"Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat 24 November 2023, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com, Senin 26 November 2023.
Untuk siding praperadilan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Imelda Herawati sebagai hakim tunggal dalam menyidangkan perkara tersebut
Firli Bahuri Sudah Diberhentikan
Menyusul penetapan tersangka Firli, Presiden Jokowi resmi memberhentikan secara sementara perwira tinggi Polri itu dari jabatan Ketua KPK.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawanz Jumat 24 November 2023 malam.
Ari Dwipayana menyampaikan, keputusan untuk memberhentikan Firli terdapat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari Dwipayana sembari menambahkan bahwa Keppres tersebut ditandatangain Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam.
"Sudah (ditandatangani) setelah (Presiden) tiba dari kunjungan kerjanya dari Kalimantan Barat," tambah Ari. Dalam Keppres yang sama, presiden menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Inilah Sosok Pengganti FB
Setelah dikeluarkan Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023, Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Nawawi merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024. Dibanding Firli Bahuri dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, Nawawi jarang muncul di publik dan membawakan konferensi pers.
Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi Cegah Eks Ketua KPK ke Luar Negeri
Baca juga: Dewan Pengawas Diminta Usut Biaya Sewa Rumah Firli Bahuri, MAKI: Tak Ada di LHKPN
Namun, Nawawi berani mengkritik Firli Bahuri dengan mengingatkan agar pimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang.
Kritik itu Nawawi sampaikan ketika menanggapi surat yang ditulis Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Firli Bahuri pada 3 November 2022. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.