Berita Rote Ndao
Empat Tersangka Penyelundupan BBM Bersubsidi Kandas di Jeruji Besi Polres Rote Ndao
Penyelundupan BBM bersubsidi ini masing-masing solar kurang lebih 800 liter dan minyak tanah 400 liter diangkut YMH menggunakan kendaraan truk
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Aparat kepolisian Polres Rote Ndao mengamankan empat orang warga terkait penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar dan minyak tanah di Kabupaten Rote Ndao.
Mereka adalah warga Kabupaten Rote Ndao Noldi Sepriana Tety alias NST (27), Jefri Frengki Penna alias JFP (43), Yermi Ndun alias YN (28) dan Yulmen Maksi Henuk alias YMH (45).
Penyelundupan BBM bersubsidi ini masing-masing solar kurang lebih 800 liter dan minyak tanah 400 liter diangkut YMH menggunakan kendaraan truk dengan nomor polisi DH 8394 G dari Pelabuhan Bolok Kupang menuju Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
Baca juga: KPU Rote Ndao Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Sosialisasi Pentingnya Aplikasi Sikadeka
Dua jenis BBM dengan jumlah sebanyak itu disimpan dalam 6 buah drum plastik, yang sengaja ditempatkan di antara barang bawaan lainnya untuk mengelabuhi petugas.
BBM tersebut rencananya akan dijual kembali di Kabupaten Rote, dengan harga selangit, tembus 100 persen dari harga beli di SPBU.
Sementara tiga tersangka lainnya, NST, JFP, dan YN, sama-sama menumpang dump truk dengan nomor polisi DH 9501 G. Dan NST, bertindak sebagai pengemudinya, sedangkan JFP, dan YN, adalah kondektur.
Baca juga: Pemilu Damai 2024, Kemenag Rote Ndao Gandeng FKUB, TNI-Polri, Tokoh Agama Adakan Dialog Kerukunan
Di dalam bak dump truck tersebut, polisi juga menemukan 560 liter BBM bersubsidi jenis solar, dalam wadah 16 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter. Kemudian, 35 liter minyak tanah dalam satu jeriken, yang ditemukan pada Jumat, 10 November 2023.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam penjelasannya pada Kamis, 23 November 2023 mengatakan, modus keempat tersangka untuk mencari keuntungan yang Besar.
"Tujuan mereka sama. Karena BBM jenis Solar dan Minyak Tanah yang dibeli dari Kupang akan diperjualbelikan di Rote dengan harga yang tinggi," tandas Mardiono.
Diterangkannya, keempat tersangka saat diperiksa tak mampu memperlihatkan legitimasi terhadap BBM subsidi yang diangkut dari Kupang.
Baca juga: Ketua KPU Rote Ndao Sebut Masa Jabatan Komisioner Berakhir 31 Januari 2024
Sehingga pihak Kepolisian kemudian mengamankan barang bukti beserta surat-surat dari dua kendaraan tersebut.
"Kasus penyelundupan BBM ini telah dinaikan ke tahap selanjutnya yakni penyidikan. Dan kami menetapkan YMH, NST, JFP, dan YN, sebagai tersangka," tutur Mardiono.
Keempat tersangka dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sekiranya bisa melaporkan praktik-praktik serupa jika ditemukan. Kami pastikan ada tindakan hukum terhadap pelaku," imbu Mardiono. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.