NTT Memilih
KPU Rote Ndao Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Sosialisasi Pentingnya Aplikasi Sikadeka
Dalam rapat itu, KPU Rote Ndao mewajibkan partai politik peserta pemilu melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan ReporterĀ POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Rote Ndao menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 serta sosialisasi pentingnya aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Aula New Hotel Ricky Ba'a pada Jumat, 24 November 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie didampingi para Komisioner.Ā
Hadir pula dalam rapat, Sekda Rote Ndao, Jonas M Selly, perwakilan unsur Forkopimda, Bawaslu serta Parpol peserta Pemilu.
Baca juga: Ketua KPU Rote Ndao Sebut Masa Jabatan Komisioner Berakhir 31 Januari 2024
Dalam rapat itu, KPU Rote Ndao mewajibkan partai politik peserta pemilu melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka.
"Untuk peserta pemilu, wajib melaporkan dana kampanye pada tiga tahapan, yang pertama laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan, dan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye,"Ā ungkap Komisioner KPU Rote Ndao Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Rote Ndao, Agabus Lau dalam pemaparan materinya.
Dia mengatakan, kehadiran aplikasi Sikadeka sebagai penyempurnaan dari aplikasi yang sebelumnya digunakan, yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Baca juga: Tetapkan DPT Pemilu 2024, KPU Rote Ndao: 100.926 Pemilih
"Aplikasi Sikadeka membantu KPU, PPATK, dan perbankan untuk pencatatan dokumentasi secara digital. Secara umum aplikasi itu untuk pengawasan kegiatan kampanye dan pendanaan," tandas Agabus.
Ia melanjutkan, demi menindaklanjuti penggunaan aplikasi Sikadeka, pihak KPU hari ini mensosialisasikan cara penggunaan aplikasi bagi peserta pemilu di Kabupaten Rote Ndao.
Agabus menerangkan, rapat koordinasi dan sosialisasi aplikasi Sikadeka ini sangat diperlukan karena ada kewajiban bagi setiap parpol melaporkan dana kampanye secara transparan melalui kolom yang tersedia di aplikasi.
Agabus juga mengimbau seluruh peserta pemilu agar mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku dalam rangka menyukseskan pemilu.Ā
Mengingat saat ini sudah mulai memasuki tahapan kampanye.
"Saya harap dengan dilaksanakannya sosialisasi cara penggunaan aplikasi Sikadeka, maka parpol dapat menyampaikan ke anggota, khususnya bagi yang mengikuti Pemilu 2024," tutur Agabus.
Dia mengimbau seluruh peserta pemilu melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.