Berita NTT
Pemerintah NTT Selenggarakan Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat Diikuti 78 ASN
ujian penyesuaian Ijazah mulai dari jenjang Pendidikan SMK/SMA, Strata satu Strata dua yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM- Sebanyak 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah NTT yang berasal dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan ujian dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II dan ujian kenaikan pangkat.
Juga ujian penyesuaian Ijazah mulai dari jenjang Pendidikan SMK/SMA, Strata satu, Strata dua yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, selama dua hari yakni dari tanggal 21-22 November 2023 di Aula Dinas Sosial Provinsi NTT.
Demikian rilis berita yang diterima Pos Kupang dari Kepala UPTD Penda Sumba Timur, Oktavianus Mare SS pada Rabu (22/11/2023).
Disebutkan ujian dinas Tingkat I bagi PNS yang akan mengalami kenaikkan Pangkat/Golongan Pengatur Tingkat I ( II/d), ke Pangkat /Golongan Ruang Penata Muda ( III/a ).
Juga ujian dinas Tingkat II bagi PNS yang akan mengalami kenaikan Pangkat/Golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d ) ke Pangkat Golongan Ruang Pembina atau( IV/a.)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si, melalui Kepala Bidang Perencanaan Pendidikan dan Simpeg, Fransiskus A.Wotan, S.Sos membenarkannya.
Baca juga: Pemerintah NTT Perlunak Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Pemberian Diskon
Baca juga: Kasus Narkoba di NTT, Sam Haning: Sudah Saatnya Pemerintah NTT Siapkan Rumah Rehabilitasi
Dari 78 orang peserta tersebut, sebanyak 51 orang mengikuti Ujian Dinas Tingkat I atau ujian Dinas kenaikan Pangkat dari Pengatur Tingkat I, 12 Orang mengikuti Ujian Dinas Tingkat II.
Sedangkan Ujian Penyesuaian Ijazah sebanyak 13 orang terdiri dari Penyesuaian ijasah Jenjang Strata satu (S1) dan 3 orang penyesuaian ijasah Strata dua (S2), dari berbagai bidang ilmu Pengetahuan.
Dijelaskannya maksud dan tujuan diselenggarakannya Ujian Dinas adalah merupakan syarat utama seorang PNS.
Bagi yang akan mengalami kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dan pindah golongan ruang wajib melampirkan sertifikat surat tanda lulus ujian dinas.
Sekaligus untuk mengetahui tingkat kemampuan setiap PNS yang akan naik pangkat/golongan, yang lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena setiap kenaikan pangkan/golongan, harus pula diikuti oleh meningkatnya kompetensi yang bersangkutan dan dibuktikan dengan bertambahnya pengetahuan, ketrampilan sikap dan perilaku.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.