Berita NTT Hari Ini

Kasus Narkoba di NTT, Sam Haning: Sudah Saatnya Pemerintah NTT Siapkan Rumah Rehabilitasi

Pemerintah perlu menyiapkan rumah khusus untuk rehabilitasi narkoba  bagi pengguna maupun pecandu  narkoba. Selama ini proses rehabilitasi napi narko

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Dr. Sam Haning, S.H, M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah perlu menyiapkan rumah khusus untuk rehabilitasi narkoba  bagi pengguna maupun pecandu  narkoba. Selama ini proses rehabilitasi napi narkoba dilakukan di luar NTT.

Pakar Hukum, Dr. Semuel Haning, S.H,M.H menyampaikan hal ini Sabtu 9 April 2022.
Menurut Sam sapaan akrab Semuel Haning, seharusnya pemerintah menyiapkan rumah rehabilitasi khusus bagi pemakai narkoba.

"Sudah saatnya, pemerintah harus siapkan rumah rehabilitasi khusus bagi pemakai Narkoba. Selain itu, perlu dilakukannya pengawasan ketat agar tidak ada lagi pengguna atau pecandu yang mengulangi perbuatannya," kata Sam.

Rehabilitasi narkoba adalah cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih jika pasien tersebut telah kecanduan narkoba dalam waktu lama. 

Baca juga: Hingga April 2022, Polres Mabar Tangani Dua Kasus Narkoba

Sam juga mengatakan, ada beberapa tahapan rehabilitasi, yakni dimulai dari pemeriksaan dokter (rehabilitasi medis), non media dan pembinaan lanjutan.
Dikatakan, pengawasan ketat juga perlu terus dilakukan sehingga tidak ada lagi pemakai dan peredaran narkoba terutama di Rutan atau Lapas.
Dikatakan, perlu  juga ditingkatkan pengawasan tertibnya hukum dan displinnya penegak hukum dalam memberantas Narkoba.

Maraknya saat ini adanya  aparat penegak hukum (APH) yang juga sebagai pemakai / pengedar  narkoba.

" Diharapkan pula ada pemantauan dan pengawasan  setiap orang baru yang masuk ke  wilayah NTT,  guna mengantisipasi mobilitas narkoba ke dalam wilayah NTT.

Baca juga: Pemuda Asal Labuan Bajo Dibekuk Polisi Gegara Kasus Narkoba

Terkait hukuman bagi pengedar dan pemakai narkoba, Sam  mengatakan, berdasarkan UU No 35  Tahun 2009 tentang Narkotika telah diatur  jenis  Golongan  Narkotika,  Pengedarannya Pasal 114  huruf b Pasal 116 b hukuman mati, hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara. Sedangkan Pemakai Narkoba,  hukuman lebih ringan biasanya satu sampai empat  tahun  Pasal 127 ayat ( 1 ) dan juga harus menjalani pembinaan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (yel)

Dr. Sam Haning, S.H, M.H
Dr. Sam Haning, S.H, M.H (POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved