Berita NTT Hari Ini
Kasus Narkoba di NTT, Sam Haning: Sudah Saatnya Pemerintah NTT Siapkan Rumah Rehabilitasi
Pemerintah perlu menyiapkan rumah khusus untuk rehabilitasi narkoba bagi pengguna maupun pecandu narkoba. Selama ini proses rehabilitasi napi narko
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah perlu menyiapkan rumah khusus untuk rehabilitasi narkoba bagi pengguna maupun pecandu narkoba. Selama ini proses rehabilitasi napi narkoba dilakukan di luar NTT.
Pakar Hukum, Dr. Semuel Haning, S.H,M.H menyampaikan hal ini Sabtu 9 April 2022.
Menurut Sam sapaan akrab Semuel Haning, seharusnya pemerintah menyiapkan rumah rehabilitasi khusus bagi pemakai narkoba.
"Sudah saatnya, pemerintah harus siapkan rumah rehabilitasi khusus bagi pemakai Narkoba. Selain itu, perlu dilakukannya pengawasan ketat agar tidak ada lagi pengguna atau pecandu yang mengulangi perbuatannya," kata Sam.
Rehabilitasi narkoba adalah cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih jika pasien tersebut telah kecanduan narkoba dalam waktu lama.
Baca juga: Hingga April 2022, Polres Mabar Tangani Dua Kasus Narkoba
Sam juga mengatakan, ada beberapa tahapan rehabilitasi, yakni dimulai dari pemeriksaan dokter (rehabilitasi medis), non media dan pembinaan lanjutan.
Dikatakan, pengawasan ketat juga perlu terus dilakukan sehingga tidak ada lagi pemakai dan peredaran narkoba terutama di Rutan atau Lapas.
Dikatakan, perlu juga ditingkatkan pengawasan tertibnya hukum dan displinnya penegak hukum dalam memberantas Narkoba.
Maraknya saat ini adanya aparat penegak hukum (APH) yang juga sebagai pemakai / pengedar narkoba.
" Diharapkan pula ada pemantauan dan pengawasan setiap orang baru yang masuk ke wilayah NTT, guna mengantisipasi mobilitas narkoba ke dalam wilayah NTT.
Baca juga: Pemuda Asal Labuan Bajo Dibekuk Polisi Gegara Kasus Narkoba
Terkait hukuman bagi pengedar dan pemakai narkoba, Sam mengatakan, berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diatur jenis Golongan Narkotika, Pengedarannya Pasal 114 huruf b Pasal 116 b hukuman mati, hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara. Sedangkan Pemakai Narkoba, hukuman lebih ringan biasanya satu sampai empat tahun Pasal 127 ayat ( 1 ) dan juga harus menjalani pembinaan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (yel)
