Berita Manggarai Barat

Keluarga Perangkat Desa di Manggarai Barat Terima Santunan Puluhan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan perawatannya adalah di kelas satu pasien umum, sedangkan jika di rumah Sakit Siloam akan dilayani di kelas dua pasien umum.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
SANTUNAN - Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, Senin, 20 Movember 2023 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manggarai Barat Labuan Bajo memberikan santunan kepada keluarga dari seorang yang bekerja sebagai perangkat desa di Desa Bangka Tonggur, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, NTT, Senin, 20 November 2023.

Perangkat desa tersebut adalah almarhum Bernadus Nani. Ia merupakan Peserta Aktif BPJS formal yang meninggal dunia karena sakit. Keluarga mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 42.000.000.

"Kami berharap dengan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bermanfaat untuk keluarga. Dan, manfaatkan uang santunan ini untuk keperluan buka usaha untuk kebutuhan ekonomi keluarga," ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai-Labuan Bajo, I Gusti Ayu Hayatti Yowani, usai penyerahan simbolis uang santunan tersebut.

Baca juga: Empat Bulan Jadi Peserta, Ahli Waris Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan NTT 

Ayu juga menjelaskan, syarat usia yang ingin mendaftar jadi peserta BPJS ketenagakerjaan. "Siapa yang menjadi peserta di BPJS ketenagakerjaan? Hanya usia pekerja 17 tahun sampai dengan 65 tahun. Kemudian, apakah suami istri ini wajib, kalau saya sarankan, bila sepasang suami istri sama-sama memiliki pekerjaan silakan mendaftar karena setiap orang memiliki resiko kerja yang sama." jelas Ayu.

Apa saja program dari BPJS, Ayu menjelaskan, pertama adalah jaminan kecelakaan kerja. Apa yang dimaksud kecelakaan kerja? Ayu mencontohkan seperti halnya petani bahwa manfaat BPJS ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan yang diberikan kepada seseorang petani mulai dia keluar dari rumah, melakukan perjalanan ke kebun atau ke sawah, melakukan aktivitas di kebun atau di sawah atau yang berhubungan dengan pekerjaannya sebagai petani, di antaranya membeli bibit ke kota, menjual hasil panen, itu termasuk ruang lingkup hubungan kerja sampai dengan nanti kembali ke rumah.

Jika terjadi kecelakaan, kata Ayu, maka yang membayarkan seluruh biaya pengobatannya adalah BPJS ketenagakerjaan.

Baca juga: Bank NTT Layani Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan perawatannya adalah di kelas satu pasien umum, sedangkan jika di rumah Sakit Siloam akan dilayani di kelas dua pasien umum.

"Selama petani sakit karena mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka BPJS ketenagakerjaan yang akan menggantikan penghasilan dari si petani ini selama sakit, bila satu bulan full si petani tidak bisa bekerja, maka BPJS ketenagakerjaan akan menggantikan penghasilan sebesar Rp 1 juta," tuturnya.

"Tentunya ini didukung oleh surat keterangan istirahat dari dokter," tambah Ayu. Apabila kecelakaan misalkan sampai badan mengalami amputasi, BPJS ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan cacat dalam bentuk uang. "Nanti dilihat anggota tubuh mana yang cacat, persen kecacatan berapa, nanti faktor pengalihannya adalah uang Rp 1 juta," jelas Ayu.

Baca juga: Ahli Waris PPNPN Kemenristek Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan 

Ayu menjelaskan, progam BPJS yang kedua adalah jaminan kematian. Di BPJS ketenagakerjaan seseorang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan Sebagai mahluk hidup, kata Ayu, yang namanya meninggal dunia suatu saat itu pasti akan terjadi.

"Kita tidak tahu kapan akan terjadi, tetapi bagaimana dengan keluarga kita terutama anak-anak kita untuk keberlangsungannya. Di sinilah pemerintah hadir melalui program dari BPJS ketenagakerjaan ini," ungkap Ayu.

"Kalau seseorang meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan memiliki tanggungan sekolah, maka langsung mendapatkan beasiswa bagi anak-anaknya, walaupun belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan selama tiga tahun," jelas Ayu.

Bila yang meninggal dunia diluar dari hubungan kerja dan sudah menjadi peserta aktif minimal tiga tahun dan memiliki anak usia sekolah, maka akan mendapatkan beasiswa dengan total Rp 174 juta.

 

Paula Danus, istri mendiang mangaku kaget mendapat uang tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan yang sudah membantu perekonomian keluarganya. "Kami akan manfaatkan betul-betul uang santunan ini untuk memenuhi kebutuhan hari-hari kami, sekali lagi saya sampaikan terima kasih BPJS ketenagakerjaan," ungkapnya. Kepala Kantor Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi mengatakan, “Memang BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan jaminan sosial di masyarakat sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kita tidak tahu resiko apa yang akan terjadi pada saat kita bekerja, sebagai jaminan sosial, sudah seharusnya dapat melindungi masyarakat dari resiko-resiko yang kemungkinan sangat dapat terjadi di lapangan. Melalui program JKM dan JKK diharapkan masyarakat tak perlu khawatir karena BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi." (*/pol)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved