Nasional Terkini 

Jaga Demokrasi, Platform Wajib Moderasi Konten DFK

Angga pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk media untuk bersama-sama menjaga dan melakukan verifikasi terhadap informasi-informasi yang beredar.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KANTOR KOMUNIKASI - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo ramah tamah dengan wartawan di Kantor PCO, Selasa (26/8/2025). Foto: PCO 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah meminta pengelola platform media sosial untuk
ikut melindungi masyarakat dari informasi-informasi yang tidak benar termasuk
disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Sebab DFK merusak sendi-sendi demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka
Prabowo saat berdiskusi bersama Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan
Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/8).

“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat. Tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai. Itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” kata Wamen Angga.

Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang beredar. Termasuk para pengelola platform media sosial agar menjaga ruang digital.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Telekomunikasi, Komdigi Gelar Kegiatan Monitoring di Desa Kalali, Fatuleu Barat

Jika ada konten mengandung DFK, platform harus menindak secara otomatis melalui sistem.

“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau ada konten-konten yang isinya sudah jelas-jelas masuk dalam kategori DFK, kita meminta platform untuk secara by system, secara otomatis menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Angga, pemerintah juga telah mengundang pengelola TikTok Asia Pasifik dan Meta, selaku pengelola Facebook dan Instagram untuk membahas persoalan DFK ini.

Kecuali pengelola platform X, karena tidak memiliki kantor di Tanah Air.

“Kita harus sampaikan ke publik bahwa platform X itu tidak punya kantor di Indonesia. Seharusnya mereka juga patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku di Tanah Air,” sambungnya.

Angga pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga ruang digital dan melakukan verifikasi atas setiap informasi yang beredar.

“Kita tidak ingin diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tutupnya.

Angga pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk media untuk bersama-sama menjaga dan melakukan verifikasi terhadap informasi-informasi yang beredar.

“Kita juga gak mau diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tutupnya.
Menyoal Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK), Kepala Kantor Komunikasi
Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengapresiasi media-media arus utama yang sudah memiliki kanal cek fakta. Menurut Hasan, semakin banyak media yang memperkenalkan cek fakta, maka semakin mudah menghalau isu atau konten DFK di masyarakat. 

"Kita apresiasi media yang punya kanal cek fakta. Karena kalau satu atau dua pihak saja, tak cukup untuk menangkal konten DFK," ujarnya.

Hasan juga mendorong media mainstream yang belum memiliki konten cek fakta untuk menciptakannya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved