Berita Sumba Timur
Dibawa ke Kupang, Mantan Direktris RSUD URM Segera Jalani Persidangan
Lely dibawa setelah kondisinya dinyatakan sehat pasca menjalani masa pembantaran saat mengalami drop beberapa waktu lalu.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah membawa tersangka dr. Lely Harakai ke Kota Kupang guna persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha Waingapu ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana kebersihan tahun 2020-2021.
Lely dibawa setelah kondisinya dinyatakan sehat pasca menjalani masa pembantaran saat mengalami drop beberapa waktu lalu.
Kepada POS-KUPANG.COM Senin 20 November 2023, Kajari Sumba Timur, Victoris Purba mengatakan bahwa tersangka sudah dibawa pada Jumat 17 November 2023 lalu, diantar oleh keluarganya di Bandara Umbu Mehang Kunda.
Baca juga: RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Kembali Raih Akreditasi Paripurna
"Kami memperlakukan tersangka saat dibawa ke Kupang dengan baik dan ada keluarganya yang ikut mendampinginya," ungkap Victoris.
Saat ini tersangka dr. Lely sudah dititipkan pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) khusus Perempuan Kelas IIIC Kupang, serta berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
"Kami sudah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang dan masih menunggu jadwal persidangannnya nanti," tambahnya.
Terkait aksi protes terhadap penanganan kasus tersangka dr. Lely yang dilakukan oleh pihak keluarganya, Kejari Sumba Timur tetap menghargainya dan bertindak profesional serta tidak ada kepentingan apapun.
Baca juga: Rapat Banggar dan TAPD Sumba Timur, Bupati Janji Realisasi Jasa Nakes RSUD Umbu Rara Meha
"Pada prinsipnya, kami tetap bertindak profesional, dan tidak ada kepentingan apapun, sehingga terhadap kasus ini, dan semuanya akan dibuktikan dalam persidangan di pengadilan nanti, dan persidangannya terbuka untuk umum sehingga keluarga dan kerabat bisa hadir secara langsung," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sumba Timur, Abdul Haris mengungkapkan tersangka dr. Lely Harakai sebagai Mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM), dr. Lely Harakai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa kebersihan pada RSUD URM Waingapu yang bersumber dari Dana BLUD tahun anggaran 2020-2021.
Jaksa juga menetapkan tersangka lain bernama LLN alias Leo selaku Direktur CV Bumi Marapu yang menyediakan jasa kebersihan pada RSUD URM Waingapu pada tahun anggaran tersebut.
Menurut Abdul Haris, penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuam KUHAP minimal dua alat bukti.
"Penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi alat bukti yang cukup sesusi ketentuan KUHAP," ungkap Abdul Haris.
Atas Perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP jucto Pasal 64 KUHP. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.