Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Pastikan Masa Kerja PTT Diperpanjang Hingga Tahun Depan
Kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus pegawai kontrak hingga kini belum ada petunjuk lebih lanjut ke daerah. Pemkot Kupang baru akan menindaklanj
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Anas mengatakan langkah pertama dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional.
Keputusan itu mengatur tentang kuota 80 persen formasi seleksi calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer. Aturan itu hanya memberikan jatah 20 persen formasi untuk lulusan baru.
Baca juga: Pemkot Kupang Tetapkan Kebakaran TPA Alak Berstatus Tanggap Darurat, Warganet Sinis
Sementara langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu. Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Jika ada kebutuhan dan anggaran maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui pemeringkatan," kata dia.
Anas berkata sejak 2021, pemerintah telah melakukan sejumlah cara untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Berdasarkan data, sejauh ini terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Sebagian dari jumlah itu sudah terserap dan diangkat menjadi PPPK pada seleksi CASN tahun 2021-2022. Sebanyak 430.665 orang diperkirakan akan terserap di seleksi CASN 2023. Pada 2024, sisa tenaga honorer yang belum terangkat diperkirakan berjumlah 1,6 juta orang.
Mekanisme penyelamatan tenaga honorer tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah pelaksana UU ASN.
Dia mengatakan pemerintah tentu memikirkan tentang nasib honorer yang telah lama mengabdi untuk negara. Menurut dia, opsi penyelamatan masih mungkin bertambah.
"Tiga opsi tadi bagian dari proses yang sedang kami diskusikan dengan dewan," sebutnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.